CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Senin (27/10/2025) di Griya Sawala DPRD.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan, pembahasan perubahan perda tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif agar tetap rasional dan tidak memberatkan masyarakat sebagai wajib pajak (WP).
“Ending-nya memang tetap ada kenaikan, tapi tidak memberatkan wajib pajak,” ujarnya.
Noupel menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat untuk menampung aspirasi masyarakat sebelum dilakukan finalisasi raperda.
“Rencana selanjutnya akan dibahas intens lalu digelar public hearing, mendengar aspirasi masyarakat, dan mungkin ada revisi. Kenaikan kita batasi rata-rata 20–30 persen, karena untuk ideal itu sulit,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, kenaikan tarif akan diberlakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta kemampuan WP di setiap wilayah.
“Secara keseluruhan kenaikan tidak akan memberatkan. Ada WP besar yang kenaikannya signifikan, tapi secara umum tetap dalam batas wajar,” kata Noupel.









