CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyoroti sektor retribusi parkir yang dinilai belum menunjukkan peningkatan signifikan terhadap PAD, meski tarifnya telah disesuaikan sejak tahun 2021.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Andi Riyanto Lie. Ia mengungkapkan bahwa peningkatan pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun masih jauh dari target.
“Padahal dari sisi tarif, tahun 2021 sudah naik 100 persen. Motor dari seribu jadi dua ribu, mobil dari dua ribu jadi empat ribu. Tapi realisasinya tetap belum maksimal,” tegasnya, Senin (27/10/2025) di Griya Sawala.
Ia mencatat, tren kenaikan retribusi parkir dari tahun ke tahun justru menurun. Pada 2020, sebelum penyesuaian tarif, realisasi mencapai Rp1,6 miliar. Namun pada 2021 setelah kenaikan tarif, hanya naik 16 persen menjadi Rp1,88 miliar.
“Memang secara nominal naik, tapi tren persentase kenaikan justru turun. Bahkan di tahun 2024 kenaikannya hanya sekitar lima persen,” jelasnya.
Maka dari itu, DPRD memberikan ultimatum kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pembenahan sistem pengelolaan parkir dalam dua tahun ke depan.
“Kami minta Dishub bereskan sistemnya, bisa dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana rekomendasi sebelumnya. Kalau dua tahun tidak ada peningkatan, kami akan usulkan tarif dikembalikan seperti semula,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Ujianto, mengakui bahwa realisasi PAD dari retribusi parkir masih belum mencapai target.
“Tahun 2025 kami prediksi sampai akhir Desember mencapai Rp3,1 miliar dari target Rp4,6 miliar. Untuk tahun 2026 targetnya akan diturunkan menjadi Rp4 miliar,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mengkaji potensi pendapatan dan opsi kerjasama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
“Kita akan melakukan kajian potensi pendapatan parkir dan kemungkinan dikelola pihak ketiga. Saat ini ada 285 titik parkir dan 430 juru parkir yang akan kita optimalkan,” tuturnya.









