CirebonersID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menertibkan aset berupa lahan di Jalan Raya Cirebon–Bandung, tepatnya di KM 28+950 lintas non operasi Cirebon–Kadipaten, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Lahan tersebut memiliki luas 642,5 meter persegi dengan nilai sekitar Rp298,12 juta.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran kontrak sejak 2019 hingga 2023, serta tidak memperpanjang kontrak kerja sama.
“Masyarakat umum dapat memanfaatkan aset KAI melalui perjanjian kontrak. Namun karena kewajiban tidak dipenuhi, maka dilakukan penertiban,” kata Muhib, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak KAI telah melayangkan pemberitahuan dan memberikan peringatan hingga tiga kali. Jika penghuni tetap tidak menunjukkan itikad baik, mereka diminta mengosongkan lahan secara sukarela. Bila masih membandel, barulah penertiban dilakukan secara paksa.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi bila tidak ada niat baik, penertiban terpaksa dilakukan,” ujarnya.
KAI Daop 3 juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar proses berjalan kondusif dan aman. Setelah lahan dikosongkan, perusahaan memasang pagar sebagai bentuk pengamanan fisik, sekaligus mencegah lahan kembali ditempati secara ilegal.
Selanjutnya, lahan tersebut akan ditawarkan kembali kepada masyarakat yang berminat untuk memanfaatkannya melalui mekanisme resmi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik KAI tanpa izin, agar tidak mengganggu keberlangsungan perusahaan dan pemanfaatan aset negara,” tambah Muhib.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya KAI menjaga dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan, serta mendukung keberlanjutan perusahaan di masa mendatang.