Kota

KAI Daop 3 Cirebon Gandeng Kejari Subang untuk Optimalisasi Penanganan Permasalahan Hukum

×

KAI Daop 3 Cirebon Gandeng Kejari Subang untuk Optimalisasi Penanganan Permasalahan Hukum

Share this article
KAI Daop 3 Cirebon

CirebonersID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang. Kesepakatan ini dilakukan untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum, khususnya terkait perkara perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerja sama berlangsung antara Vice President Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman dan Kepala Kejari Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.

Arie menyebut kerja sama tersebut merupakan langkah sinergi antara BUMN dengan institusi penegak hukum.

“Dengan perjanjian kerja sama ini, penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, terutama di Kabupaten Subang, diharapkan bisa lebih optimal,” katanya.

Menurutnya, KAI kerap menghadapi persoalan hukum terkait aset perusahaan. Salah satunya berupa penyerobotan atau pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui kerja sama ini, KAI bersama Kejari akan berupaya mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI,” ujar Arie.

Sementara itu, Kepala Kejari Subang Bambang Winarno mengapresiasi kepercayaan yang diberikan KAI. Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat luas.

“Semoga kerja sama ini membawa keberkahan bagi semua pihak,” ujarnya.

Selain bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, kerja sama ini juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) terhadap permasalahan yang dihadapi KAI Daop 3 Cirebon.

Arie menambahkan, hubungan baik yang sudah terjalin antara KAI dan Kejari Subang diharapkan bisa terus dipertahankan.

“Kerja sama ini bukan hanya bermanfaat bagi KAI, tetapi juga bagi masyarakat luas,” tutupnya.