Dakwah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Bayar Dam Lewat Lembaga Resmi

×

Kemenag Imbau Jemaah Haji Bayar Dam Lewat Lembaga Resmi

Share this article
Ilustrasi Haji PPIH
Ilustrasi Haji. Foto: Pixabay

Makkah, CirebonersID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk membayar dam atau hadyu hanya melalui lembaga resmi. Imbauan ini disampaikan sejalan dengan kebijakan haji Arab Saudi (Ta’limatul Hajj), yang mengatur mekanisme pembayaran dam.

Ketua PPIH, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa pembayaran dam di Arab Saudi wajib dilakukan melalui lembaga resmi seperti Adahi. Jemaah dapat mengakses layanan Adahi di situs www.adahi.org atau melalui mitra resmi seperti Bank Ar-Rajhi, Saudi Post, dan lembaga amal terkait.

“Kerja sama dengan pihak tidak berizin dianggap pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis dalam keterangannya dikutip detik, Rabu (21/5/2025).

PPIH juga melarang jemaah melakukan penyembelihan dam secara langsung di rumah potong hewan (RPH) di Makkah. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah.

Selain Adahi, pembayaran dam juga dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemenag telah menetapkan regulasi pembayaran dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437 Tahun 2025, yang ditindaklanjuti oleh SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 162 Tahun 2025.

“Jemaah bisa membayar dam melalui rekening Baznas di Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama Baznas, sebesar minimal Rp2.520.000 atau 570 riyal,” jelas Muchlis.

Setelah melakukan pembayaran, jemaah diimbau segera mengonfirmasi melalui layanan Baznas di nomor WhatsApp +62 811-8882-1818.

Sebagai catatan, mayoritas jemaah Indonesia menjalani haji tamattu, yang mewajibkan pembayaran dam berupa seekor kambing. Harga dam yang ditetapkan Adahi adalah SAR 720 atau sekitar Rp3,1 juta.

Pembayaran dam resmi dapat dilakukan melalui beberapa kanal:

  • Situs Adahi dengan kartu kredit atau kartu mada (ATM).
  • Bank Al-Rajhi, melalui layanan elektronik Al Mubasher atau langsung ke cabang selama musim haji.
  • Bank Albilad, lewat situs dan aplikasi digital.
  • Saudi Post, pembayaran tunai di teller.
  • Asosiasi Amal Haji dan Mu’tamer, secara tunai di gerai resmi di Makkah dan Madinah.

Dengan mengikuti prosedur resmi, jemaah diharapkan dapat menjalani ibadah haji dengan tenang, aman, dan sesuai ketentuan syariat serta peraturan Arab Saudi.