CirebonersID – Pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat desa, yang dijadwalkan resmi dimulai pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Salah satu komponen penting dalam pembentukan koperasi adalah penetapan pengurus yang akan menjalankan roda organisasi. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan dari Kementerian Koperasi dan UKM, berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
Syarat Pengurus
Calon pengurus koperasi harus:
- Merupakan anggota koperasi yang ditunjuk melalui rapat anggota;
- Memiliki pemahaman dasar mengenai koperasi, serta menunjukkan kejujuran dan loyalitas;
- Menguasai keterampilan kerja dan pemahaman usaha yang mendukung operasional koperasi;
- Siap bekerja secara profesional dan amanah demi kemajuan koperasi.
Selain itu, pengurus diberi kewenangan untuk menunjuk pengelola yang bertanggung jawab atas operasional harian koperasi.
Batas Usia Pengurus
Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, secara umum pengurus koperasi diharapkan berada dalam rentang usia produktif, yakni antara 25 hingga 60 tahun, guna menjamin efektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Jumlah dan Susunan Pengurus
Struktur minimal pengurus Koperasi Desa Merah Putih meliputi:
- Ketua, sebagai pemimpin dan penanggung jawab utama;
- Sekretaris, yang mengelola aspek administratif koperasi;
- Bendahara, yang bertugas mengatur keuangan dan pelaporan.
Jumlah pengurus dapat disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dan hasil musyawarah para anggota, selama struktur dasar tetap dipenuhi.










