CirebonersID – Masa jabatan Agus Mulyadi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon akan berakhir pada 13 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang mengatur bahwa masa jabatan Pj Wali Kota maksimal satu tahun sejak pelantikan.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah mengajukan nama pengganti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mengusulkan Agus Mulyadi untuk melanjutkan masa jabatan sebagai Pj Wali Kota.
“Kami sudah mengusulkan nama, dan yang diusulkan tetap Pak Agus Mulyadi. Siapa lagi yang lebih tepat di waktu yang sudah mepet seperti ini,” ujar Andrie pada Rabu (4/12/2024).
Menurut Andrie, hanya tersisa dua bulan sebelum pelantikan wali kota definitif. Ia menilai bahwa pergantian nama pada masa mendekati akhir jabatan tidak efektif.
“Dengan waktu yang mepet ini, lebih baik melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Pak Agus daripada harus mencari nama lain. Kami berharap beliau bisa menuntaskan pekerjaan rumah yang masih belum selesai,” tambahnya.
Dukungan serupa juga datang dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Arif Kurniawan.
Ia memastikan bahwa nama Agus Mulyadi telah diajukan ke Kemendagri sesuai dengan rekomendasi DPRD Kota Cirebon.
“Sesuai bunyi SK, masa jabatan Pj Wali Kota paling lama satu tahun sejak pelantikan. Dengan berakhirnya masa jabatan, kami sudah melakukan proses pengajuan nama ke Kemendagri, termasuk usulan dari DPRD Kota Cirebon,” kata Arif.
Arif juga menegaskan bahwa usulan DPRD tetap pada satu nama, yakni Agus Mulyadi. “Usulan dari DPRD sudah kami kantongi, dan nama yang diusulkan tetap sama, yaitu Pak Agus Mulyadi,” pungkasnya. (Ibnu)