Griyasawala

DPRD Tetapkan Susunan Fraksi dan Usulkan Fitrah Malik Jadi Wakil Ketua Definitif

×

DPRD Tetapkan Susunan Fraksi dan Usulkan Fitrah Malik Jadi Wakil Ketua Definitif

Share this article
Ketua sementara DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo menandatangi keputusan usulan wakil ketua definitif dan susunan fraksi-fraksi di Griya Sawala, Rabu (18/9/2024).

CirebonersID – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan susunan fraksi-fraksi dan mengusulkan nama Fitrah Malik menjadi calon wakil ketua definitif dari Partai Gerindra di Griya Sawala, Selasa (17/9/2024).

Usulan Fitrah Malik ini melengkapi struktur pimpinan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029 yang terdiri dari seorang ketua dan dua orang wakil ketua definitif.

Sebelumnya, DPRD sudah mengusulkan dua nama calon pimpinan, yakni Andrie Sulistyo sebagai ketua DPRD definitif dari Partai Golkar dan Harry Saputra Gani sebagai wakil ketua DPRD dari Partai NasDem.

Memimpin jalannya rapat, ketua sementara DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penjelasan pasal 164 ayat 2, ditegaskan bahwa parpol yang memperoleh kursi terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan.

Di samping itu, menindaklanjuti surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0125/Kpts/DPP-GERINDRA/2024, maka ditetapkan Fitrah Malik sebagai calon wakil ketua definitif DPRD Kota Cirebon 2024-2029.

“Selanjutnya, kami langsung menyampaikan ke provinsi, sehingga sudah lengkap tiga nama. Dan kami harapkan Rabu atau Kamis sudah bisa keluar (keputusan penetapan),” katanya usai rapat.

Pada kesempatan tersebut, rapat paripurna turut mengumumkan susunan fraksi DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029.

Hal tersebut berdasarkan pada PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 120, bahwa fraksi DPRD dibentuk paling lama satu bulan setelah pelantikan anggota dewan.

“Fraksi dibentuk dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD,” ujar Andrie.

Ia juga menjelaskan, setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Bagi parpol yang memenuhi ketentuan tersebut dapat membentuk satu fraksi.

“Sedangkan, bagi fraksi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat membentuk paling banyak dua fraksi gabungan,” jelasnya. (Ibnu)