Griyasawala

Rapat Paripurna, DPRD Sepakati Renja 2025 dan Perubahan APBD 2024

×

Rapat Paripurna, DPRD Sepakati Renja 2025 dan Perubahan APBD 2024

Share this article
RAPAT PARIPURNA DPRD menyepakati rencana kerja DPRD Kota Cirebon tahun 2025 dan mengesahkan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024.

CirebonersID – Rapat paripurna menyepakati rencana kerja DPRD Kota Cirebon tahun 2025 dan mengesahkan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi perda, Senin (30/9/2024).

Penyusunan rencana kerja, perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan jumlah hari yang berbasis anggaran selama tahun 2025.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menjelaskan, penyusunan rencana kerja DPRD merupakan amanat peraturan DPRD Kota Cirebon nomor 1/2021 tentang peraturan tartib DPRD pasal 94.

“Sehingga, berhasil tidaknya sebuah renja sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota dewan,” ujarnya saat memimpin rapat di Griya Sawala.

Adapun mengenai keputusan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024, hal itu sudah dibahas secara intensif Banggar DPRD dan TAPD Kota Cirebon serta disepkatai untuk dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan fraksi-fraksi.

Maka, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemeritahan Daerah pasal 322, sebelum ditetapkan Wali Kota Cirebon, raperda terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Raperda perubahan APBD 2024 sudah dibahas intensif, sehingga hari ini bisa diambil keputusan farksi-fraksi untuk disetujui menjadi perda,” ujarnya.

Juru bicara Badan Musyawarah Fitrah Malik SH menegaskan, DPRD dan kepala daerah memiliki posisi sejajar dalam konteks pemerintahan daerah.

Adapun, dalam melaksanakan renja, DPRD membentuk alat kelengkapan dewan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan dalam renja.

“Di antaranya Komisi 1, 2, dan 3. Bapemperda, Banmus, Banggar dan Badan Kehormatan,” tuturnya.

Di tempat sama, juru bicara Badan Anggaran, Harry Saputra Gani SH mengatakan, mesti adanya peningkatan realisasi pendapatan asli daerah.

“Tentu didasarkan pada keputusan rasional dan terukur,” katanya.

Di sela penyampaian laporan Banggar, Harry turut mengapresiasi pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 dan 2024-2029 dalam proses penyusunan AKD.

“Sehingga, dalam pertama kalinya penyusunan AKD tanpa mengadakan voting, akan tetapi hanya melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi akan segera menyampaikan raperda yang telah disetujui kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Ia juga berharap, tahapan selanjutnya hingga penetapan perubahan APBD dapat berjalan optimal.

“Program kegiatan yang dibiayai APBD perubahan 2024 semoga dapat segera direalisasikan, mengingat waktu yang tersisa hanya hingga akhir tahun,” ucapnya.