CirebonersID – DPRD Kota Cirebon mengumumkan calon pimpinan definitif untuk periode 2024-2029, melalui rapat paripurna DPRD pada Kamis (12/9/2024), di Griya Sawala DPRD.
Ada tiga partai politik yang berhak mendapat jatah kursi pimpinan, yakni Partai Golkar, Partai Nasdem dan Gerindra. Namun pada rapat paripurna ini, baru dua partai yang sudah menetapkan calon pimpinan DPRD, yakni Partai Golkar dan Nasdem.
Partai Golkar menetaptkan Andrie Sulistio sebagai calon Ketua DPRD, sedangkan Partai Nasdem menetapkan Harry Saputra Gani sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon.
Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio menegaskan, meski Partai Gerindra belum menetapkan calon pimpinan DPRD, tidak ada niat untuk meninggalkan. Karena banyak tugas mendesak untuk DPRD yang mesti diselesaikan melalui piminan definitif.
“Tidak ada bahasa meninggalkan Partai Gerindra. Sebelum ini, pimpinan sementara DPRD sudah berkomunikasi dengan Partai Gerindra dan disepakati dua partai didahulukan agar tugas DPRD bisa segera diselesaikan,”ungkapnya.
Andrie menjelaskan, tugas DPRD yang mendesak itu diantaranya membahas Perubahan APBD 2024, APBD 2025 yang masih KUA PPAS, membahas hasil faslitasi dari Pemprov Jabar atas RPJPD dan beberapa perda.
“Memang kita tidak bisa menunggu karena banyak PR dan tugas yang harus kita selesaikan. Pembahasan Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 yang belum dibahas sama sekali, bahkan masih dalam bentuk KUA PPAS,” tegasnya.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak Pemprov Jabar, dan mereka menjanjikan prosesnya bisa lima hari. Sehingga pengumuman penetapan pimpinan definitif DPRD Kota Cirebon mungkin pada17 atau 19 september nanti,” terangnya.
Selain itu, lanjut Andrie, ada pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD). Prosesnya butuh waktu dan diprediksi tidak selesai satu atau dua minggu. Sebab itu, penetapan pimpinan DPRD harus disegerakan.
“Kemudian fraksi juga belum terbentuk, karena Partai Gerindra belum menetapkan siapa-siapanya. Fraksi pun baru bisa ditetapkan setelah pimpinan definitif,” terang Andrie.
Masih dikatakan Andrie, karena belum ada pimpinan definitif DPRD, surat pengunduran diri dua orang yang sedang mencalonkan pada Pilkada 2024 belum bisa diproses. Pihaknya tidak ingin ada prasangka buruk bahwa DPRD menjegal salah satu pasangan calon Pilkada.
“Kita tidak ada niat menjegal. Makanya sekarang yang sudah ada kita definitifkan dulu. Karena kita ingin semua berjalan dengan baik tanpa ada prasangka buruk terhadap DPRD,” tuturnya.
Apabila pimpinan DPRD sudah definitif, imbuh Andrie, proses pengunduran diri anggota DPRD terpilih bisa langsung diproses. “Karena dengan saya menandatangani surat (pengunduran diri;red) itu, sudah termasuk proses. Kemudian dinyatakan mundur saat KPU menetapkan sebagai pasangan calon,” katanya. (Ibnu)