Kesehatan, CirebonersID – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mencakup berbagai kalangan mulai dari pekerja formal, informal, anak-anak, lansia, hingga mereka yang tidak bekerja.
Kewajiban keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan dasar hukum tersebut, setiap warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta aktif dalam program ini.
Sejak awal pelaksanaannya, BPJS Kesehatan telah membantu jutaan warga dalam mengakses layanan kesehatan tanpa biaya besar. Namun, tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung dalam skema jaminan kesehatan ini.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Artinya, peserta tetap harus menanggung sendiri biaya penanganan jika masuk dalam kategori yang tidak dijamin tersebut.
Meski begitu, keberadaan BPJS Kesehatan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan nasional yang bertujuan meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.*










