Nasional

Pemerintah Segera Umumkan Status Libur 18 Agustus 2025, SKB Masih Dikoordinasikan

×

Pemerintah Segera Umumkan Status Libur 18 Agustus 2025, SKB Masih Dikoordinasikan

Share this article
libur 18 agustus

Nasional, CirebonersID – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menyatakan masih melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memfinalisasi penetapan hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses pembahasan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tengah dirampungkan. Pengumuman resmi kepada publik rencananya akan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan.

“Insyaallah secepatnya ya. Hari ini baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu satu-dua hari ini, akan kami sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Libur tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan bagi masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah peringatan detik-detik proklamasi, sebagai hari libur,” ujar Juri, Jumat (1/8).

Adapun saat ini, tanggal tersebut belum tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yaitu SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB (No. 1017, 2, dan 2 Tahun 2024). SKB tersebut hanya mencantumkan 17 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Minggu, sebagai hari libur nasional.

Dengan demikian, publik masih menunggu keputusan resmi apakah 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur tambahan dalam kalender nasional.