Nasional, CirebonersID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran sejumlah rekening bank yang telah lama tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan, khususnya dalam praktik pencucian uang.
Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (25/7), PPATK menyebut bahwa rekening tidak aktif berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penghentian sementara terhadap transaksi di rekening-rekening tersebut, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan data yang dihimpun dari pihak perbankan per Februari 2025, dan mulai berlaku efektif sejak 15 Mei 2025.
Dalam hasil penelusuran, tercatat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.
Meski tidak dijelaskan secara spesifik berapa jumlah rekening yang telah diblokir, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun rekeningnya dibekukan sementara waktu.
Bagi nasabah yang merasa pemblokiran dilakukan secara tidak tepat, PPATK membuka kesempatan untuk mengajukan keberatan. Pengajuan dapat dilakukan melalui formulir yang tersedia di tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Setelah pengajuan diterima, pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman informasi. Penanganan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari jika dokumen pendukung belum lengkap.
Apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening yang dibekukan akan diaktifkan kembali.
Nasabah dapat memantau status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Menanggapi isu yang menyebut bahwa rekening akan otomatis diblokir jika tidak aktif selama tiga bulan, PPATK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk rekening dengan risiko tinggi, seperti yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring (online gambling) yang kemudian ditinggalkan.









