Cireboners.id – DPRD Kota Cirebon menerima nota pengantar empat raperda usulan wali kota yang disampaikan melalui rapat paripurna, Senin (14/02/2022) di Griya Sawala gedung DPRD. Rapat tersebut juga menetapkan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang perubahan atas program pembentukan peraturan daerah tahun 2022.
Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, hasil rapat paripurna ini adalah menerima empat raperda usulan wali kota untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
Keempat raperda usulan wali kota itu adalah Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Statistika dan Persandian, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
Fitria menjelaskan, setelah empat raperda usulan eksekutif itu diterima DPRD, rapat paripurna selanjutnya yaitu fraksi-fraksi DPRD akan menyampaikan pemandangan umum terhadap empat raperda tersebut, kemudian membentuk tim pansus pembahas masing-masing raperda.
Selain penyampaian empat raperda, rapat paripurna pun menetapkan perubahan program pembentukan raperda usulan eksekutif, dari 10 menjadi 12 raperda.
“Rapat paripurna ini menetapkan perubahan prolegda, yang semula ada 10 usulan raperda dari eksekutif menjadi 12. Sementara 10 raperda lain usulan DPRD. Jadi secara keseluruhan ada 22 prolegda. Rapat paripurna hari ini, ada empat raperda yang masuk,” ujar Fitria.
Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, pentingnya Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Statistika dan Persandian berguna mengatur ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik, serta pengamanan informasi. Karena itu perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian yang baik.
“Kami menyadari bahwa informasi dan komunikasi publik merupakan sarana menciptakan pengetahuan dan pemahaman bersama, kesadaran, dukungan, dan partisipasi publik yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam era keterbukaan informasi,” ujarnya.
Selanjutnya, mengenai Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Karena itu, pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Maka, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Di samping itu, Pemkot Cirebon juga mengatur regulasi memungut retribusi terhadap penerbitan persetujuan bangunan gedung dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk segera membentuk regulasi Raperda yang baru dan melegalkan kembali pemerintah daerah memungut retribusi. Selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga berguna mempertahankan pendapatan daerah,” kata Azis.
Terakhir, mengenai Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8/2012 tentang RTRW Kota Cirebon Tahun 2011-2031. Raperda ini dimaksudkan menindaklanjuti Surat Dirjend Tata Ruang a.n Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Cirebon.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ketentuan pasal 35 ayat (1), revisi RTR dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031,” ujarnya.