Griyasawala

DPRD Keluarkan Rekomendasi Perubahan Kenaikan PBB-P2

×

DPRD Keluarkan Rekomendasi Perubahan Kenaikan PBB-P2

Share this article
PBB KOTA CIREBON: DPRD Kota Cirebon telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot untuk mengubah SK Pj Walikota terkait kenaikan PPB-P2, sesuai hasil keputusan pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga pada 7 Mei lalu

CirebonersID – DPRD Kota Cirebon telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot untuk mengubah SK Pj Walikota terkait kenaikan PPB-P2, sesuai hasil keputusan pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga pada 7 Mei lalu.

Hal itu disampaikan Ruri saat menemui aksi massa yang kembali mendatangi gedung Walikota Cirebon untuk menuntut keputusan Pemkot atas kenaikan PBB-P2.

“Hasil hearing sudah jelas apa yang menjadi kesepakatan Bersama, artinya penindak selanjutnya adalah Pj Walikota, dan harus segera ditindaklanjuti dari rekomendasi DPRD itu, apalagi saat itu ada Pj Sekda,” kata Ruri, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Ruri mengaku belum mendapat laporan terbaru soal pengkajian kenaikan PBB-P2 dari pemkot Cirebon.

Adapun, sebagai pertimbangan, pemkot bisa menghitung kembali angka kenaikan yang kurang dari 100 persen, namun lebih dari 20 persen sebagai salah satu kajian atas kenaikan PBB-P2.

“Memang, dulu ada pembahasan APBD agar mencapai target, namun kenaikan tidak serta merta seperti itu. Ada kenaikan kurang dari 100 persen, tapi lebih dari 20 persen, kita pertimbangan seperti itu saja,” tuturnya.

Terpisah, salah satu coordinator aksi Hetta Mahendrati Latumeten menjelaskan, pemkot Cirebon terkesan abai terhadap tuntutan masyarakat dan dianggap mencederai keputusan bersama yang menandatangani petisi saat rapat tempo hari.

Hetta pun menyayangkan pemkot Cirebon yang justru secara masif memasang baliho pembayaran pajak dengan iming-iming diskon.

“Bukannya mencabut, namun secara masif memasang baliho dengan iming-iming diskon, itu sangat mencederai kesepakatan Bersama antara DPRD, Pj Sekda, serta perwakilan Komisi II saat itu,” katanya.

Ia pun menegaskan, akan menunda pembayaran PBB hingga terbit SK yang baru, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan dalam petisi poin ke-6.

“Tuntutan kami jelas, pemkot membatalkan atau mencabut SKPj kenaikan PPB 2024, dalam petisi pun poin 6, akan menunda pembayaran hingga terbit SK baru,” tandasnya.