Cireboners.id – DPRD Kota Cirebon memfasilitasi rapat dengar pendapat DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cirebon dengan jajaran pejabat dinas teknis terkait rencana pembangunan gedung KNPI Kota Cirebon, Rabu (4/10/2023) di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan DPD KNPI dengan pemerintah daerah tersebut bertujuan mencari solusi dan titik temu atas pembangunan gedung KNPI Kota Cirebon yang tak kunjung direalisasi.
“DPRD berperan untuk menjadi fasilitator bagi DPD KNPI Kota Cirebon, yang mempertanyakan kepastian pembangunan gedung KNPI yang seyogyanya dibangun tahun 2023 ini,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPD KNPI meminta kepada Pemkot Cirebon agar pelaksanaan lelang penghapusan aset dan lelang pelaksanaan pembangunan gedung dipercepat.
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Cirebon Jarum SE menjelaskan, KNPI Kota Cirebon meminta kejelasan terkait rencana pembangunan gedung KNPI yang belum juga dilaksanakan. Dia menyayangkan pembanguan gedung KNPI tidak dikerjakan sejak jauh-jauh hari.
Padahal, sumber pendanaan yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) ini telah diplot di perubahan parsial 2023.
Menurutnya, usulan pembangunan gedung KNPI Kota Cirebon ini sudah dilakukan pada 2022 sebesar Rp26 miliar kepada Pemprov, kemudian disetujui sebesar Rp10 miliar. Menurut Jarum, seharusnya Dinas PUTR dapat memulai persiapanya sejak Februari 2023.
“Itu karena Banprov pembangunan gedung KNPI ini angkanya sudah diplot di APBD Provinsi 2023 berikut dengan Pergubnya,” katanya.
Sekreteris daerah Drs Agus Mulyadi MSi yang hadir dalam pertemuan ini menjelaskan, memang usulan pembangunan gedung KNPI 2022, nilainya Rp16 miliar.
Kemudian dalam keputusan gubernur Banprov 2023 ini setelah ditetapkan APBD Provinsi, kota Cirebon sudah diplot di perubahan parsial.
“Total Banprov Rp23 miliar, yang Rp10 miliarnya untuk gedung KNPI. Dinas PUTR bisa melaksanakan dengan alokasi yang yang turun saja dari peovinsi. Karena ada selisih dari pengajuan, jadi harus ada review DED,” sebutnya.
Memang mekanisme pencairan Banprov itu bisa dilakukan kalah sudah ada kontrak baru uang dari Kasda provinsi turun ke kas Pemkot.
“Kalau sudah sesuai dengan ketentuan tidak ada alasan untuk menunda. Persoalanya alokasi waktu, sisa tahun 2023 tersisa 1,5 bulan, dengan asumsi sekarang bergerak persiapan review DeD persiapan lelang, penghalusan aset, dan lain-lain,” ujarnya. (Ibnu)