Kota

Komisi III DPRD Dukung Dinsos Bentuk Pusksesos di Setiap Kelurahan

×

Komisi III DPRD Dukung Dinsos Bentuk Pusksesos di Setiap Kelurahan

Share this article
Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Dinkes membahas Puskesos

Cireboners.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendukung Dinas Sosial (Dinsos) membentuk pusat kesejahteraan sosial (puskesos) di setiap kelurahan. Program puskesos bertujuan memberikan fasilitas layanan informasi dan edukasi terkait program kesejahteraan sosial kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menyampaikan, DPRD mendukung program Dinsos dalam upaya memberikan akses layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di 22 keluarahan di Kota Cirebon.

“Rapat kerja Komisi III dengan Dinsos tersampaikan bahwa akan membentuk Puskesos di 22 kelurahan. SK puskesos sudah keluar, tapi masih menunggu bantuan keuangan dari provinsi. Jadi, pelayanan masih di Dinsos,” ujar Fitrah usai rapat kerja Komisi III bersama Dinsos di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (02/10/2023).

Fitrah menjelaskan, fungsi dari keberadaan puskesos sebagai sarana aduan, keluhan, dan layanan informasi terkait kegiatan sosial. Terutama dalam hal informasi pemutakhiran dan pemadanan DTKS untuk mendapat bantuan sosial.

Sejauh ini, bila ada keluhan dari masyarakat terkait informasi DTKS belum terlayani dengan baik, mengingat pelayanan masih terpusat di Dinsos. Fitrah yakin, jika ada puskesos sudah terbentuk di masing-masing kelurahan, maka layanan informasi kegiatan sosial bisa terfasiltasi dengan baik.

“Kalau ada puskesos di kantor keluarahan, ada masyarakat yang meminta bantuan kegiatan sosial bisa dilayani. Misal, warga ingin mengetahui data penerima bansos atau yang belum tercatat bisa diusulkan di sana,” katanya.

Fitrah menegaskan, sampai saat ini program pembentukan puskesos belum dianggarkan melalui APBD Kota Cirebon. Dia berharap, program puskesos ini menjadi sekala prioritas pada tahun 2024 mendatang.

“Sementara anggaran dari pemerintah daerah belum ada. Akan tetapi struktur organisasi sudah ada. Penganggaran ini untuk membiayai honorarium petugas, sarana, prasarana. Kantor rencanya berpusat di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Cirebon, Drs Tri Prayudi mengatakan, kewajiban Dinsos membidangi lima urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan dan dituntaskan. Yakni, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar, rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis, rehabilitasi sosial disabilitas, rehabilitasi sosial lanjut usia terlantar dan rehabilitasi sosial bencana alam.

Menurutnya, dengan adanya puskesos di masing-masing keluarahan, membantu Dinsos memenuhi kewajiban pelayanan dasar kegiatan rehabilitasi sosial. Disebutkan, total data penerima program keluarga harapan (PKH) pada triwulan 2023 berjumlah 12.631 KK. Sedangkan, data keseluruhan DTKS di Kota Cirebon per 19 September 2023 tercatat 207.316 Jiwa dan 72.939 KK.

“Dengan anggaran yang terbilang masih minim, diharapkan pememuhan layanan dasar kegiatan sosial tersebut bisa maksimal. Kami berterima kasih kepada Komisi III DPRD yang mendukung program pembentukan puskesos di 22 kelurahan,” katanya.

Rapat kerja bersama Dinsos dipimipin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo dan Anggota Komisi III, Hendy Nurhudaya SH dan Fitrah Malik SH.