Cireboners.id – Buntut pengunduran diri Affiati dari keanggotan Partai Gerindra Kota Cirebon, berimbas hilangnya hak dan status keanggotaan alat kelengkapan DPRD. Bahkan, mantan ketua DPRD itu terancam tidak bisa melaksanakan kegiatan reses masa persidangan II.
Hasil rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi merekomendasikan kepada Sekretariat DPRD agar Affiati tidak diberi fasilitas pelaksanaan kegiatan reses.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menegaskan, sesuai dengan paraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib dan PP 12/2018 pasal 139 bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu disebabkan karena mengundurkan diri dan diberhentikan.
Ruri mempertegas, status Afiati saat ini sedang dalam proses pemberhentian antarwaktu (PAW), sekaligus yaang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan sebagai anggota partai politik.
Karena itu, hak-haknya yang melekat di alat kelengkapan DPRD dan fraksi secara otomatis sudah tidak bisa diberikan. Salah satunya, kegiatan reses anggota DPRD menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Terkait PAW beliau, kami masih menunggu SK dari gurbenrnur, dalam hal ini tidak bisa intervensi apa pun. Kami hanya menunggu agenda dan waktunya. Kalau berbicara hak gaji dan tunjangan (Affiati) tetap masih melekat, selama belum ada PAW,” tegas Ruri saat ditemui di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (3/8/2023).
Ruri menjelaskan, pelaksanaan reses Affiati harus ditangguhkan. Sebab, kegiatan reses melekat dengan status keanggotaan fraksi di DPRD sebagai kepanjangtanganan kebijakan partai politik.
Di samping itu, kegiatan reses merupakan wadah menampung aspirasi dari konstituen untuk dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi di DPRD.
Sehingga, status Affiati yang bukan lagi terdaftar sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi melaksanakan reses.
“Jika beliau (Affiati) sudah bukan anggota Fraksi Gerindra, maka resesnya mewakili fraksi siapa?. Bagi Fraksi Gerindra, kami memandang jelas bahwa Afiati sudah mengundurkan diri dari partai,” ujarnya.
Diketahui, Affiati mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik kepada DPC Gerindra Kota Cirebon pada 8 Mei 2023 lalu, kemudian mendapat respons pemecatan dari DPP Gerindra pada 18 Mei 2023.
Mantan Ketua DPRD itu juga terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dari partai NasDem dan ikut mendaftarkan diri dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu di KPU Kota Cirebon pada 11 Mei 2023.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menegaskan, setiap anggota DPRD baik perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis kegiatan reses disampaikan kepada pimpinan partai politik melalui fraksi di DPRD.
“Nanti masing-masing anggota wajib lapor kepada parpol melalui fraksi. Sementara ibu Affiati kan bukan kader Gerindra lagi?,” ujar Fitrah.
Fitrah menyampaikan, Affiati sebaiknya berkoordinasi dengan Fraksi Gerindra terlebih dahulu, perihal rencana melaksanakan kegiatan reses. Mengingat, statusnya masih berproses untuk pemberhentian antar waktu.
“Kami berharap, Ibu Affiati datang ke kami, ngomong baik-baik. Karena harus tetap ikut tatib DPRD. Apalagi sudah terdaftar di partai lain,” terang Fitrah. (Ibnu)