CirebonersID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Dede Yusuf M. Effendi, menyampaikan empat catatan penting dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pada tahun politik 2024. Hal itu diungkapkan saat menjadi pembicara dalam Diskusi Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang digelar Bawaslu Kota Cirebon di Grage Hotel, Selasa (16/9/2025).
Dede Yusuf menuturkan, catatan pertama adalah perlunya evaluasi internal penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, khususnya pada aspek kinerja hingga pola rekrutmen pengawas di lapangan.
Catatan kedua terkait keserentakan Pemilu dan Pilkada dalam satu tahun. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan beban berat bagi penyelenggara.
“Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan Pemilu-Pilpres dan Pilkada-Pileg dilaksanakan pada tahun berbeda. Namun hal ini masih akan dibahas di Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Catatan ketiga menyangkut sistem kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa sistem proporsional tertutup (1955–1999) dan proporsional terbuka (2004–2024) memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing. Saat ini, Komisi II tengah menggodok model sistem campuran.
“Jika suara caleg lebih besar dari partai, kursi jadi milik caleg. Tetapi bila suara partai lebih besar, partai yang menentukan siapa yang berhak atas kursi,” jelasnya.
Catatan keempat adalah soal regulasi. Setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi yaitu, UU No. 7/2017 tentang Pemilu, UU No. 10/2016 tentang Pilkada, UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Dede Yusuf juga menyinggung tujuh persoalan yang disebut sebagai “musuh Pemilu 2024”, yakni politik uang, politik identitas, hoaks, netralitas penyelenggara, netralitas ASN/TNI/Polri, manipulasi hasil suara, serta daftar pemilih yang tidak akurat.
Ia menambahkan, dukungan terhadap putusan MK Nomor 104/PUU-XXII/2025 yang menegaskan rekomendasi Bawaslu bersifat mengikat bagi KPU menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan pemilu.
“Harapan kami, pada Pemilu 2029 biaya penyelenggaraan bisa lebih efisien sehingga pejabat terpilih tidak money oriented, dan lahir legislator yang benar-benar berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Shiatul Afifah, menegaskan pengawasan pemilu tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan mitra kerja.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Peran seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, partisipatif, dan bermartabat,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Diskusi interaktif dan sesi materi dari para narasumber menjadi ruang memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu, memperluas jejaring partisipasi publik, sekaligus membangun komitmen bersama menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang.










