Hukum

Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon

×

Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Cirebon

Share this article
kosmetik ilegal
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat menggeledah rumah di Harjamukti, Cirebon diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal. Foto: Dokumentasi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

CIREBON – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal merek LC Beauty yang diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokuinon. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari analisis serta pembelian terselubung terhadap produk LC Beauty pada Januari 2026.

“Hasil uji laboratoris terhadap produk day cream, night cream, dan toner merek LC Beauty menunjukkan adanya kandungan merkuri dan hidrokuinon,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan berawal dari temuan peredaran produk tersebut melalui reseller di wilayah Pasuruan dan Depok. Polisi kemudian menelusuri distribusi kosmetik tersebut setelah menemukan produk yang disimpan di rumah seorang saksi di Pasuruan, Jawa Timur, pada 24 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui produk tersebut diperoleh dari seorang reseller yang berada di Depok, Jawa Barat. Dua hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, penyidik mengamankan pasangan suami istri berinisial RA dan AP saat hendak mengirimkan sejumlah kardus kosmetik LC Beauty melalui jasa ekspedisi di kawasan Margonda, Depok.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan kemasan kosmetik berupa day cream, night cream, facial wash, dan toner yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Berdasarkan keterangan RA, produk tersebut diperoleh dari ML yang berada di Cirebon, Jawa Barat. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Kota Cirebon dan menemukan lokasi produksi kosmetik ilegal itu di sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai bahan baku, produk jadi, kemasan botol dan pot, peralatan produksi, label kemasan, serta perlengkapan pengemasan.

Selain itu, penyidik juga menyita ribuan pot krim yang telah tercampur merkuri, ratusan botol toner yang mengandung hidrokuinon, bahan baku hidrokuinon berbentuk serbuk, hingga berbagai kemasan yang siap dipasarkan.

Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti mesin mixer, mesin press plastik, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan untuk operasional distribusi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ML mengaku telah memproduksi kosmetik ilegal tersebut sejak 2016 hingga 2019. Produksi sempat berhenti sebelum kembali beroperasi pada 2022 hingga sekarang.

Tersangka diketahui memperoleh bahan berbahaya merkuri dan hidrokuinon melalui pembelian perorangan yang dilakukan oleh pekerjanya di salah satu pasar di Jakarta.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ML belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya. Berdasarkan pemeriksaan medis dari Pusdokkes Polri, tersangka diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar sembilan minggu serta masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli pidana dan ahli dari BPOM untuk memperkuat proses hukum. Selain itu, aparat membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah penyidikan tindak pidana asal selesai.

Polisi juga akan menelusuri jaringan reseller lain yang diduga ikut mendistribusikan produk LC Beauty guna mencegah peredaran kosmetik berbahaya tersebut di masyarakat.