CirebonersID – Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan dokumen hukum yang menjadi pedoman utama dalam penyelesaian perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, KHI disusun sebagai bentuk kodifikasi norma-norma fikih yang disesuaikan dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia.
KHI lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan keseragaman hukum Islam dalam praktik peradilan agama. Sebelum adanya KHI, hakim di pengadilan agama merujuk langsung pada berbagai kitab fikih klasik yang beragam, sehingga memunculkan potensi perbedaan pandangan dan putusan. KHI hadir sebagai solusi agar proses peradilan menjadi lebih konsisten, efektif, dan tetap berlandaskan syariat.
Terdapat tiga buku dalam KHI yang mencakup aspek-aspek penting dalam hukum keluarga Islam, yaitu:
- Buku I tentang Hukum Perkawinan
- Buku II tentang Hukum Kewarisan
- Buku III tentang Wasiat dan Hibah
Dalam Buku I, misalnya, KHI mengatur mengenai syarat dan rukun perkawinan, pencatatan nikah, hak dan kewajiban suami istri, perceraian, serta hak-hak anak. Meski berdasarkan hukum Islam, beberapa ketentuan di KHI telah disesuaikan dengan konteks keindonesiaan, seperti kewajiban pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil.
KHI tidak hanya menjadi pedoman bagi hakim agama, tapi juga penting bagi masyarakat Muslim, akademisi, dan praktisi hukum. Dokumen ini menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum keluarga seperti poligami, nafkah, hak asuh anak, hingga sengketa waris.
Di sisi lain, KHI juga mencerminkan pendekatan moderat dalam penerapan syariat Islam di tengah masyarakat plural.
Meski bukan produk legislasi DPR, KHI memiliki kekuatan hukum dalam praktik peradilan agama karena didasarkan pada Instruksi Presiden. Bahkan, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya merujuk KHI sebagai sumber hukum positif. Oleh karena itu, KHI sering disebut sebagai bentuk fiqh nasional yang telah disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan hukum negara.
Dalam perkembangan mutakhir, muncul pula wacana revisi atau pembaruan KHI agar lebih responsif terhadap isu-isu kesetaraan gender, perlindungan anak, dan hak-hak perempuan.
Namun, hingga kini KHI masih menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan perkara hukum keluarga Islam di Indonesia.










