CIREBON — Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon 2025-2029 resmi rampung. Delapan anggota tim uji menggelar rapat pleno penetapan peringkat pada Jumat (17/10/2025).
Pleno tersebut menjadi tahap akhir proses penilaian yang sebelumnya dilakukan melalui sesi wawancara dan tanya jawab selama dua hari. Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan eks officio Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyampaikan, proses pleno berjalan lancar dan transparan.
“Kita sudah menetapkan hasil melalui rapat pleno, hasilnya nanti diumumkan setelah semua tahapan selesai. Hasil rapat pleno akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” ujar Agung.
Agung juga menjelaskan, seluruh nilai yang diberikan tim uji disimpan dalam kotak khusus di Sekretariat DPRD. Form penilaian bersifat tertutup dan tidak dapat diakses sebelum rapat pleno dimulai.
“Semua tidak bisa membaca, karena pemberian nilai tertutup. Setelah mewawancara, tim diberi waktu lima menit untuk memberi nilai, kemudian langsung dimasukkan ke kotak yang disimpan di ruangan Sekretaris DPRD, dan baru dibuka pas pleno ini,” lanjutnya.
Agung menyebut, penetapan peringkat dilakukan berdasarkan akumulasi nilai dari delapan anggota tim Komisi I DPRD. Selanjutnya, berita acara pleno akan diserahkan kepada Ketua DPRD untuk ditandatangani, sebelum disampaikan secara resmi kepada walikota.
“Peringkat skor sangat ketat, beda tipis karena semua ini memang yang terbaik. Meski demikian pleno berjalan lancar, tidak sampai ada voting. Nilai delapan orang dijumlah, kemudian muncul ranking. Lima nama di posisi teratas dan sepuluh lainnya masuk daftar tunggu,” jelas Agung.
Masih kata Agung, hasil pleno ini menjadi tahap akhir dari proses seleksi panjang untuk menentukan lima komisioner KI Kota Cirebon periode mendatang. Setelah menerima hasil dari DPRD, Walikota Cirebon hanya perlu menerbitkan SK dan melantik lima nama dengan peringkat tertinggi.
“Nanti wali kota tinggal melantik lima besar yang sudah ditetapkan. Jadi lima nama sudah paten, tidak bisa digeser, sekalipun oleh walikota. Sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI)-nya,” katanya.
Dalam rapat pleno penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon.