CirebonersID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka dalam rangka memperkuat penanganan permasalahan hukum di wilayah operasionalnya.
Penandatanganan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H., M.H.
Arie Fathurrochman menjelaskan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara KAI dan Kejaksaan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum di wilayah Daop 3 Cirebon, terutama di Kabupaten Majalengka, dapat dilakukan lebih efektif dan terarah,” kata Arie.
Ia menambahkan, persoalan hukum yang kerap dihadapi KAI Daop 3 Cirebon umumnya berkaitan dengan pengelolaan aset negara, seperti penyerobotan lahan atau penggunaan aset tanpa izin oleh pihak tertentu.
“Melalui kerja sama ini, KAI dan Kejaksaan akan bersinergi untuk melindungi serta mengamankan aset negara yang menjadi tanggung jawab KAI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menyambut baik kepercayaan yang diberikan KAI. Menurutnya, sinergi ini memperkuat peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada BUMN.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dari KAI. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya memberikan manfaat hukum bagi KAI, tetapi juga mendukung upaya bersama dalam menjaga kepentingan negara,” jelas Wawan.
Arie pun menutup dengan apresiasi terhadap dukungan dari Kejaksaan. “Kami mengapresiasi sinergi positif ini. Semoga kerja sama yang baik antara KAI dan Kejari terus terjalin dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.