CirebonersID — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Forum Keuangan Haji bertema “Membangun Kepercayaan, Meningkatkan Transparansi” di Cirebon, Kamis (16/10/2025).
Menurut Selly, keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk di Cirebon. Ia menyebut, pengelolaan dana haji yang mencapai Rp171 triliun sudah disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Hari ini kita merasakan bahwa keberadaan BPKH bisa dirasakan masyarakat Cirebon. Pengelolaan dana sebesar Rp171 triliun ini dapat disampaikan secara transparan,” ujar Selly.
Selly menambahkan, perubahan Undang-Undang Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mendorong agar dana haji dikelola lebih bijaksana, dengan prinsip syariah dan asas kemanfaatan bagi jamaah.
“BPKH ingin adanya penambahan nilai manfaat yang nantinya bisa dirasakan jamaah, terutama dalam rangka pengurangan nilai pelunasan biaya haji yang akan datang,” katanya.
Ia juga menyoroti masa tunggu keberangkatan haji yang akan mencapai 26 tahun pada 2026. Karena itu, kata Selly, sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat perlu diperkuat agar jamaah memahami sistem penempatan dana dan kebijakan kuota yang berlaku secara nasional.
“Penempatan dana dilakukan secara syariah, bukan hanya di deposito atau sukuk, tetapi juga dalam bentuk investasi lain yang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selly menuturkan, prinsip asas keadilan kini diterapkan secara menyeluruh di seluruh provinsi. Dengan demikian, masa tunggu jamaah di seluruh Indonesia diseragamkan menjadi 26 tahun.
“Dulu ada perbedaan antara provinsi satu dengan lainnya karena faktor kuota. Namun, kini berdasarkan asas keadilan, semuanya diseragamkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 adalah Rp 89.410.258,- per jemaah dan mengalami penurunan dibanding tahun 2024 sebesar Rp 4 juta.
Komponennya terdiri dari Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 dan komponen nilai manfaat sebesar Rp 33.978.508,01 yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal.
Ia juga menambahkan, efisiensi biaya juga didorong melalui kerja sama dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang telah menetapkan syarikah (perusahaan penyelenggara) resmi dengan biaya lebih terjangkau.
Lebih lanjut, Selly mengungkapkan bahwa pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2026 akan segera dilakukan setelah masa reses DPR berakhir.
“Rencananya minggu depan Panja Pemerintah dan DPR akan mulai membahas BPIH 2026 yang sudah lama ditunggu jamaah. BPKH juga menanti hasil pembahasan tersebut,” ucapnya.