Nasional, CirebonersID – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penerapan struktur gaji baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku Oktober 2025.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga aparat TNI/Polri.
Pemerintah berharap, peningkatan penghasilan tersebut dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” tertulis dalam poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Besaran kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan. ASN golongan I dan II memperoleh kenaikan sekitar 8 persen, golongan III naik 10 persen, sementara golongan IV menerima kenaikan tertinggi hingga 12 persen.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, di mana ASN berprestasi akan memperoleh insentif tambahan. Gaji baru mulai diterapkan pada Oktober dan akan dicairkan dengan rapel dua bulan pertama pada November 2025.
Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat setiap bulan, yaitu:
• Tunjangan keluarga, meliputi pasangan dan anak.
• Tunjangan pangan/beras, disesuaikan dengan jumlah tanggungan.
• Tunjangan jabatan, untuk pejabat struktural, fungsional, atau umum.
• Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.
• Tunjangan tambahan lainnya, sesuai kebijakan instansi masing-masing.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi serta memperkuat profesionalisme ASN di seluruh Indonesia.