CirebonersID – PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon mengembangkan bisnis komersial non-angkutan melalui optimalisasi aset.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan banyak aset potensial yang dapat dikerjasamakan untuk mendukung pendapatan.
“Hampir seluruh aset KAI dapat dimanfaatkan masyarakat melalui skema kerja sama. Ini bisa digunakan untuk tempat usaha atau hunian, tentunya setelah menjalin perjanjian kerja sama dengan KAI,” jelas Muhib.
Aset Strategis yang Dapat Dimanfaatkan
Aset KAI di Stasiun Cirebon Kejaksan, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Ciledug, Brebes, dan Arjawinangun.
Area-area tersebut meliputi ruangan, gudang, papan reklame, LED TV, dan tanah kosong yang bisa dimanfaatkan untuk toko, minimarket, gudang, kafe, ATM, hingga media promosi.
Sementara untuk aset di jalur right of way (ROW), mencakup kawasan dari Stasiun Tanjungrasa hingga Brebes, serta dari Cirebon Prujakan hingga Songgom. Lahan ini dapat digunakan untuk pemasangan infrastruktur seperti fiber optik, pipa air, pipa gas, dan pipa minyak.
Adapun aset Non-ROW atau yang berada di luar area stasiun dan jalur KA, seperti di Jl. Olahraga, Jl. Pancuran, Jl. Ampera, Jl. Kartini, Jl. Tentara Pelajar, dan Jl. Kesambi di Kota Cirebon, serta di jalur KA non-operasional seperti Cirebon–Kadipaten dan Jatibarang–Karangampel, bisa digunakan sebagai lokasi usaha atau hunian.
“Kami juga membuka peluang kerja sama untuk heritage, seperti bangunan bersejarah untuk kegiatan shooting, pemotretan, event, hingga naming rights stasiun bagi mitra yang ingin mem-branding stasiun dengan produknya,” tambah Muhib.
Sistem Pembayaran Sewa Aset Kini Lebih Praktis
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran sewa aset yang telah dikerjasamakan, KAI telah membuka berbagai kanal pembayaran eksternal. Pembayaran kini bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, ATM, serta di gerai Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos.
Masyarakat cukup memasukkan nomor Virtual Account (VA) saat melakukan pembayaran melalui bank atau menunjukkan tagihan ke kasir saat membayar di gerai ritel dan Kantor Pos.
“Pada prinsipnya, pemanfaatan aset bisa dilakukan oleh siapa saja, selama tidak mengganggu operasional kereta api dan sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan KAI. Kami terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan, termasuk dalam hal pembayaran,” ungkap Muhib.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran secara tunai atau menitipkan pembayaran kepada pihak lain.
“Kami tidak menerima pembayaran tunai. Untuk menghindari penipuan, pastikan pembayaran hanya dilakukan melalui kanal resmi,” tutupnya. (Ibnu)