Jakarta, CirebonersID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan kembali menerapkan sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini berkaitan langsung dengan rencana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa TKA akan mulai diuji coba pada siswa kelas 12 SMA atau sederajat mulai November 2025. Tes ini dirancang berbasis mata pelajaran sebagai alat bantu seleksi akademik di tingkat pendidikan tinggi.
“Karena TKA berbasis mata pelajaran, maka penjurusan akan dihidupkan kembali. Siswa nantinya akan memilih jurusan IPA, IPS, atau Bahasa,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam.
Dalam pelaksanaan TKA, seluruh siswa dari ketiga jurusan akan mengikuti tes mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Selain itu, mereka juga akan mengerjakan soal sesuai jurusan masing-masing. Misalnya, siswa jurusan IPA dapat memilih mata pelajaran seperti Fisika, Kimia, atau Biologi, sementara siswa jurusan IPS bisa memilih Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran lain dalam rumpun sosial.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pengembalian sistem penjurusan ini bertujuan untuk memberikan gambaran lebih terarah mengenai potensi akademik siswa. Harapannya, siswa dapat memilih program studi di perguruan tinggi yang sesuai dengan kemampuan dan minat akademik mereka.
“Penjurusan ini akan membantu siswa lebih siap secara akademik dan memberikan dasar penilaian yang objektif bagi perguruan tinggi dalam menyeleksi calon mahasiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, TKA juga diharapkan dapat menjadi instrumen penilaian individual yang terstandarisasi dan valid, sehingga bisa menjadi acuan yang sahih bagi kampus dalam menilai kesiapan akademik calon mahasiswa.
Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa proses transisi dari SMA ke perguruan tinggi berlangsung lebih terstruktur dan sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasai siswa.









