GriyasawalaHukum

Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Segera Disahkan

×

Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Segera Disahkan

Share this article
RAPAT pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bencana Daerah anatara Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon. Foto: Cireboners.id/Ibnu

Cireboners.id – Kota Cirebon segera memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut sangat dibutuhkan masyarakat sebagai payung hukum jaminan perlindungan atas risiko bencana.

Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah sudah masuk tahap finalisasi. Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, raperda tersebut selangkah lagi disahkan menjadi perda, mengingat draft raperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari gubernur Jawa Barat.

“Setelah hasil fasilitasi dari gubernur keluar, maka pansus akan melaporkan kepada pimpinan untuk segera dibawa untuk mendapat persetujuan di rapat paripurna,” katanya usai rapat pansus bersama Tim Asistensi di Ruang Rapat gedung DPRD, Kamis (18/7/2024).

Edi menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan. Serta, membangun partisipasi masyarakat dan kemitraan swasta untuk menanggulangi risiko bencana, baik pra-bencana, saat bencana dan pasca-bencana.

Penanggulangan bencana di daerah berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keseimbangan, keselarasan, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Edi memaparkan, perda ini meliputi rencana penanggulangan bencana berbasis analisis risiko. Meliputi, pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat.

Kemudian, analisis kemungkinan dampak bencana, pilihan tindakan penanggulangan bencana, penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

“Analisis risiko bencana dilakukan BPBD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah, instansi, lembaga terkait. Meliputi, profil kebencanaan, kerentanan wilayah dan kapasitas mengatasi ancaman dan kerentanan,” ujar Edi.

Di tempat yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cirebon, Andi Wibowo SSos MSi menjelaskan, Raperda Penanggulangan Bencana ini sudah selesai dibahas bersama Pansus DPRD. Dirinya berharap, raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda sebagai payung hukum penanggulangan bencana di Kota Cirebon.

Dia menjelaskan, perda ini mengatur juga tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Kesiapsiagaan tersebut meliputi, penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana, pengorganisasian, dan pengujian sistem peringatan dini, penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, penyuluhan dan pelatihan tentang mekanisme tanggap darurat.

“Kemudian juga, penyiapan jalur dan lokasi evakuasi, penyusunan data dan informasi akurat dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana, serta penyediaan dan penyiapan peralatan untuk pemenuhan pemulihan sarana dan prasarana,” katanya.

Saat rapat berlangsung juga dihadiri Ketua Pansus tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Tunggal Dewananto, serta anggota Pansus Een Rusmiyati SE, R Endah Arisyanasakanti SH. (Ibnu)