Cireboners.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 18 Kota Cirebon masih minim pendaftar dari kuota yang ditetapkan panitia sebanyak 150 siswa.
Panitia pelaksana PPDB SMPN 18 Kota Cirebon Toip, menyebut pada tahap 1 pendaftaran ulang calon peserta didik di sekolahnya, baru terkonfirmasi sebanyak 64 siswa atau sekitar 43 persen.
“Sejauh ini, baru 64 siswa di tahap 1, itu pun kemungkinan kelas ramping atau 25 siswa per kelas,” kata Toip kepada Cireboners, Rabu (3/7/2024).
Menurut Toip, fenomena tersebut sudah terjadi sejak tahun sebelumnya, di mana pada 2023 SMPN Kota Cirebon hanya mendapatkan 3 kelas ramping. Artinya, hanya ada 75 peserta didik baru pada tahun ajaran 2023/2024.
Sehingga, mengatasi hal itu panitia PPDB SMPN 18 melakukan beragam upaya, mulai dari sosialisasi hingga blusukan ke tiap sekolah dasar untuk menggaet calon peserta didik baru.
“Ini tidak terjadi di kita saja mungkin, karena saat blusukan sempat bertemu dengan SMP lain yang juga melakukan hal serupa, akhirnya ‘berebut’ calon siswa baru,” tuturnya.

Toip juga menjelaskan, bahwa pola seleksi berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah pun cukup berpengaruh terhadap jumlah calon peserta didik di SMPN 18.
Menurutnya, pola penerimaan dengan sistem Nilai EBTANAS Murni atau NEM di SMPN 18 justru lebih efektif, karena menampung lebih banyak peserta didik.
Bahkan, beberapa peserta didik dari luar Kota Cirebon, seperti daerah Klayan, Gunung Jati hingga Suranenggala pun mendaftar di SMPN 18.
“Dulu itu, sejak 2014, itu selalu 7 atau 6 kelas, sekalipun ramping. Ketika zonasi diterapkan, tidak lagi pakai NEM, itu turun drastis banget,” ujar Toip.
Akibatnya, ketika jumlah peserta didik sedikit, akan berpengaruh pada pengurangan guru. Sehingga harus ada mutasi untuk menyeimbangkan proses belajar mengajar.
“Ya, imbasnya adalah kepada guru pengajar, ketika murid kurang maka mau tidak mau harus mutasi,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia hanya berharap Dinas Pendidikan Kota Cirebon bersama Walikota dapat menerapkan kebijakan yang setara dalam proses PPDB.
Sebab menurutnya, jumlah SMP di Kecamatan Lemahwungkuk saja mencapai 14 sekolah, 7 di antaranya adalah berstatus negeri.
Toip mengilustrasikan mekanisme kesetaraan tersebut melalui pembatasan maksimal jumlah kelas yang dibuka, sehingga calon peserta didik baru tidak membludak di satu tempat.
“Karena saat ini, pengaturan jumlah kelas yang dibuka saat PPDB itu ditentukan sendiri oleh sekolah, kadang ada yang 8, 9 bahkan 10,” katanya.
Ia berharap, pemerintah kota mampu memfasilitasi kendala yang dialami oleh SMPN 18, agar segera mendapatkan solusi terbaik.
“Setidaknya keluhan kami didengar. Disdik harus bertanggungj awab, karena PPDB di SMPN ini merupakan anak disdik, jangan dibiarkan,” tandas Toip. (Rifki)