Berita

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

×

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Share this article

Jakarta – Pemerintah memutuskan menunda akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital, seperti kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi. Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum aktif menggunakan media sosial.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Keputusan ini bukan sepihak dari pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial pada anak. Risiko tersebut antara lain kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus menghadapi kekuatan algoritma sendirian,” ujarnya.

Menurut Meutya, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence juga menambah tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dikenali.

“Dengan kemajuan AI, konten digital akan semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan lebih sulit memilah informasi yang benar,” jelasnya.

Melalui kampanye “Tunggu Anak Siap”, pemerintah mendorong agar akses penuh ke media sosial diberikan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan anak.

Dukungan dari Kalangan Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.

Ia menjelaskan regulasi tersebut disusun melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan, dan komunitas perlindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak tetap bisa memanfaatkan internet untuk belajar atau berkarya. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujarnya.

Sejumlah penelitian, lanjutnya, menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memicu kecanduan gawai, kekerasan daring, serta menurunnya konsentrasi belajar.

Dukungan dari Pelajar

Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya kerap terpapar konten yang tidak sesuai saat menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat anak di bawah 16 tahun. Jadi menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” katanya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas tersebut, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA turut hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi yang bijak.

Pada kesempatan itu, Meutya juga mengajak para pelajar menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab.