Cireboners.id – DPRD Kota Cirebon menerima aduan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP), Kecamatan Kesambi atas pelaksanaan pembangunan gedung siber kampus IAIN Syekh Nurjati yang dirasakan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, Kamis (5/10/2023).
Warga mengadu ke DPRD karena merasa tergganggu dengan aktivitas proyek pembangunan gedung yang dikerjakan 24 jam nonstop. Memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH mengatakan, hak masyarakat sekitar terdampak aktivitas proyek gedung ini seharusnya diperhatikan oleh pelaksana atau kontraktor.
Sebab, meskipun pembangunan gedung kampus IAIN merupakan program nasional, bukan berarti merampas hak masyarakat sekitar untuk bisa beristirahat saat malam hari. Atas dasar itu, DPRD Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi kepada pelaksana proyek untuk menaati komitmen uyang sudah disepakati bersama warga.
“Sebelumnya sudah ada nota kesepakatan bersama antara warga GSP dan pelaksana proyek bahwa aktivitas pembangunan hanya dilaksanakan jam 7 hingga jam 5 sore. Karena warga butuh istirahat dan butuh tidur tenang,” ujar Dani usai rapat dengar pendapat di Griya Sawala gedung DPRD.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, DPRD segala upaya sudah dilakukan warga GSP untuk berjuang mendapatkan haknya bisa istirahat dengan tenang. Termasuk kesepakatan dengan pelaksana proyek untuk menghentikan pengerjaan setelah pukul 17.00 WIB.
Hanya saja, kesepakatan itu tidak ditaati dan dipatuhi oleh pihak pelaksana proyek. Bahkan, kondisi ini sudah berjalan selama 5 bulan lamanya. Karena itu, DPRD menindaklanjuti aduan masyarakat ini untuk mengadakan rapat lanjutan dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat. Termasuk, pihak kontraktor, rektor IAIN, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah Kota Cirebon.
Pria akrab disapa Andru itu menegaskan, warga GSP sama sekali tidak menghalang-halangi pengerjaan proyek nasional. Mereka hanya ingin hak ketentraman dan kenyamanan bisa beristirahat tenang saat malam hari. Atas dasar itu, rapat lanjutan akan ada keputusan untuk mendesak pihak pelaksana untuk menaati nota kepekatan atau menutup aktivitas pengerjaan proyek pembangunan gedung.
“Sikap keras DPRD ini atas dasar proyek ini sudah berjalan 5 bulan. Terlebih sudah ada pertemuan antara warga dengan kontraktor di IAIN pada 21 Agustus yang menyepakati bahwa jam 5 sore sudah berhenti aktivitas. Nyatanya, pihak pelaksana tidak ditaati dan dipatuhi,” ujarnya.
Andru menegaskan, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi setelah rapat lanjutan yang melibatkan seluruh unsur terlibat. Mengingat di Kota Cirebon sudah ada Perda Nomor 13/2019 tentang Ketertiban Umum yang mengamanatkan untuk memberikan hak warga atas ketertiban dan ketentraman.
“DPRD akan merekomendasikan untuk penutupan, jika pelaksana tidak manaati waktu proses pengerjaan yang sudah disepakati. Kalau tidak ditaati, maka kami akan stop. Keinginan kami, kontraktor mematuhi dan taati. Jangan sampai maunya untung, tapi tidak peduli dengan hak masyarakat sekitar,” tegas Andru.
Sementara itu, perwakilan warga GSP, Angga Gumilar Rasmita mengaku, dirinya sangat mendukung keberadaan gedung siber milik IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Hanya saja, warga setempat ingin mendapat ketenangan istirahat saat malam hari.
Suara dentuman dan bising dari aktivitas proyek pembangunan tersebut sanggat mengganggu waktu istirahat. Bahkan, warga ada pula yang menderita penyakit lemah jantung. Angga menegaskan, tuntunnya hanya menginginkan aktivitas proyek berhenti setelah pukul 17.00 WIB dan tidak ingin menerima kompensasi.
“Kami yakin gedung itu akan bermanfaat bagi anak cucu kita nantinya. Tapi kami ingin diberi haknya dan perlu didengar keluhannya. Kami sudah melakukan pendekatan beberapa kali, namun ironis, tidak ada titik temu karena pembangunan hingga malam hari terus berlanjut hingga kini,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat pun dihadiri Anggota DPRD lainnya, yaitu, Ketua Komisi II DPRD H. Karso, M Fahrozi, Edi Suripno SIP MSi, Yusuf SPdI, HP Yuliarso BAE, Suhaili SSos, dan Syarif Maulana.