Politik

Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg Melanggar

×

Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg Melanggar

Share this article
Petugas Satpol PP dan Bawaslu Kota Cirebon menertibkan alat peraga sosialisasi yang dinyatakan melanggar di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon.

Cireboners.id – Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif diturunkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon, Senin (25/9/2023). Penertiban APS ini dilakukan karena memuat konten melanggar, baik tulisan, gambar, maupun letak lokasi pemasangan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom menjelaskan, penertiban APS sudah melalui inventarisasi dengan Panwascam se-Kota Cirebon. Hasilnya, terdapat 185 APS yang dinyatakan melanggaar.

“Untuk konten pada APS, sama sekali tidak diperkenankan tertera tulisan pilih, vote, dan logo paku. Kemudian APS juga tidak boleh dipasang di pohon dan tiang listrik,” katanya.

Fajri mengatakan, sebelum penertiban, Bawaslu Kota Cirebon sudah mengundang unsur pimpinan partai politik dan peserta pemilu. Hasilnya, disepakati untuk memberikan waktu selama lima hari guna menertibkan APS secara mandiri.

Namun faktanya, setelah lima hari berikutnya masih ditemukan banyak APS yang mengandung unsur pelanggaran. Di samping itu, pihak Bawaslu pun menyampaikan apresiasi kepada partai politik atau peserta pemilu yang memiliki kesadaran dan melakukan penyesuaian.

Dalam peneriban APS, Bawaslu Kota Cirebon mengedepankan upaya pencegahan. Mengingat keberhasilan proses pengawasan bukanlah banyaknya penindakan atau yang diputuskan oleh Bawaslu.

“Indikator keberhasilan pengawasan dilihat dari seberapa jauh dan efektif jangkauan kami melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu,” ucapnya.

Pihaknya juga menyampaikan, agar peserta pemilu tidak perlu khawatir, karena akan mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk melakukan kampanye, yakni 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

“DCT itu ditetapkan pada 3 November, sehingga masa kampanye dimulai pada 28 November 2028. Jadi kepada peserta pemilu, saat ini boleh sosialisasi tetapi tidak untuk kampanye,” tegasnya.

Setelah melakukan penertiban, kata Fajri, secara kasat mata sudah banyak yang disesuaikan dan ditertibkan secara mandiri. Perihal jumlah APS yang ditertibkan masih dilakukan perhitungan.

“Kita selesaikan hari ini, adapun nanti bermunculan lagi, kami akan mengingatkan kembali kemudian melakukan penindakan,” papar Fajri.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, SPdI MPd, penertiban ini dibagi dua tim untuk menyisir lima kecamatan di Kota Cirebon.

“Tim pertama menyisir di Kecamatan Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan. Kemudian tim kedua menyisir wilayah Kecamatan Harjamukti dan Lemahwungkuk,” katanya.