Cireboners.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menyepakati tiga raperda menjadi peraturan daerah (perda), Kamis (15/9/2022). Ketiga raperda tersebut yakni, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Perumda Farmasi Ciremai, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat prioritas bagi Kota Cirebon. Sebab, anggaran daerah adalah salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda Perubahan APBD 2022 sudah dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD. Kemudian sudah dilaporkan kepada pimpinan dan para ketua fraksi. Sehingga hari ini bisa diambil persetujuan melalui rapat paripurna,” ujar Ruri.
Selain itu, Ruri menjelaskan, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Ciremai Farmasi juga sudah dibahas oleh Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemkot Cirebon dan telah difasilitasi gubernur Jawa Barat.
Sementara Raperda tentang Retribusi Bangunan Gedung sudah disampaikan Walikota Cirebon pada 14 Februari 2022 lalu. Raperda tersebut, menurut Ruri, merupakan amanat Pasal 88 ayat 5 UU Nomor 1/2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan UU Nomor 28/20223 tentang Bangunan Gedung.
“Alhamdulillah, ketiga raperda tersebut sudah diambil keputusan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati menyampaikan, Perubahan APBD harus disusun dengan pendekatan berbasis kinerja untuk mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, anggaran sebagai instrumen kebijakan ekonomi berfungsi mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian dan pemerataan pendapatan.
Mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemkot Cirebon merasa perlu untuk segera ditetapkan agar optimalisasi potensi pendapatan daerah bisa segera terlaksana.
Mengenai Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Eti menilai, dapat menciptakan peningkatan pelayanan, kelancaran, transparansi, dan kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung dalam hal pemungutan retribusi.
Di sisi lain, ia juga memandang persetujuan terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Farmasi Ciremai Kota Cirebon perlu segera dilakukan. Mengingat, kebutuhan modal uang maupun aset tetap dapat mendukung kelancaran kegiatan perusahaan daerah.
“Penyertaan modal kepada Perumda Farmasi Ciremai Kota Cirebon itu berupa aset tetap dan uang yang akan digunakan untuk investasi. Baik renovasi gedung, inventaris pendukung, dan menambah persediaan obat,” kata Eti.