CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyampaikan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses masa persidangan I, II dan III tahun 2021 kepada pemerintah daerah pada acara Musrenbang RKPD tingkat Kota Cirebon di Auditorium Hotel Prima, Senin (14/3/2022). DPRD berharap, aspirasi masyarakat yang sudah dihimpun anggota DPRD bisa ditindaklanjuti untuk direaliasikan sebagai bagian pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, Musrenbang RKPD ini adalah forum antar pemangku kepentingan untuk menyusun rencana pembangunan daerah yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, realisasi untuk menyerap apsirasi tersebut tertuang pada Pasal 161 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana beberapa kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, antaranya melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang harus disampaikan sebelum penyusunan RKPD.
“Karena itu, sebagaimana diketahui pada tahun 2021 yang lalu, anggota DPRD Kota Cirebon telah melaksanakan tiga kali kegiatan reses yaitu masa persidangan I, II dan III. Hasil reses ini merupakan aspirasi masyarakat tersebut sudah dihimpun dalam bentuk pokok-pokok Pikiran DPRD yang sudah terinput dalam SIPD,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Fitria mengingatkan, pokir DPRD yang sudah terakomodir pada SKPD dari hasil reses anggota DPRD pada tahun 2020 dan 2021, tidak terealisasi karena pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Cirebon mengharuskan merelokasi anggaran untuk mencegah dan menanggulangi wabah penyakit akibat pandemi.
Sebagai bentuk komitmen, DRPRD pun memberi dukungan dengan menyetujui merelokasi anggaran pokir DPRD dialihkan kepada belanja penanggulangan Covid-19. Kendati muncul kekecewaan karena komitmen tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
“Perubahan APBD 2021 lalu ternyata masih banyak anggaran infrastruktur yang muncul dan terealisasi namun mengesampingkan anggaran pokir DPRD sebagai program prioritas yang seharusnya dijalankan. Tentunya kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah sangat prihatin dengan kondisi tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, dalam proses realiasi usulan pembangunan ini tidak bisa ditampung oleh instansi pemerintahan atau Forkompimda saja, melainkan juga usulan dari masyarakat yang tertuang dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
Dia mengingatkan, usulan pembangunan dari masyarakat maupun forkompimda diinput sebelum penetapan. Masyarakat harus menyusun dan merencanakan usulan sebelum masa tenggat waktu melalui SIPD. Azis pun memastikan tidak ada tumpang tindih usulan pembangunan baik dari pokir DPRD maupun usulan masyarakat melalui musrenbang.
“Tidak (tumpang tindih), setiap usulan yang masuk melalui pokir DPRD maupun melalui musrenbang kami, akan diinventarisir mana yang sama dan mana yang tidak. Akan dikumpulkan jadi satu. Kami mengutamakan skala prioritas, usulan dari pokir maupun musrenbang sama-sama untuk masyarakat, masyarakatnya sama Kota Cirebon.” ujar Azis.