Cireboners.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta agar tarif parkir di Pasar Jagasatru disesuaikan dengan aturan baru, yaitu Perda tentang Retribusi Jasa Umum. Sebab, saat ini tarif parkir belum sesuai perda.
“Kontrak pengelolaan parkir mereka (Pasar Jagasatru) itu pada November 2020. Tarifnya Rp 3.000 dan Rp 5.000. Kita sampaikan, untuk retribusi parkir itu minimalnya sama dengan perda,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA saat sidak di Pasar Jagasatru, Jumat (14/1/2022).
Watid menerangkan, dalam perda diatur untuk retribusi parkir di bahu jalan bagi motor Rp 2.000, sedangkan mobil Rp 4.000. Namun, lanjut Watid, Pasar Jagasatru tak menggunakan retribusi parkir, tapi menggunakan sistem pajak parkir. Sama seperti yang diterapkan mal-mal di Kota Cirebon.
“Kita sebagai lembaga legislatif mengingatkan agar ada penyesuaian tarif parkir, ya disesuaikan dengan perda. Kami menyampaikan tolong agar kontraknya (pengelolaan parkir) di-adendum,” tutur Watid.
Ia menyampaikan, pengelola parkir harus menaikan tarif. Sehingga, Watid meminta agar pengelola parkir memiliki hitungan yang real.
“Yang baru itu pajak parkir untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000. Silakan sesuaikan harganya,” katanya.
Watid menambahkan, pihaknya berencana mengundang Perumda Pasar Berintan pada Februari nanti. DPRD bersama Perumda Pasar Berintan bakal mendiskusikan tentang kenaikan tarif parkir.
Sementara itu, Kepala Pasar Jagasatru, Sugandi mengaku telah berencana untuk mengubah tarif parkir. Sebab, Sugandi mengatakan, setiap tahun kebutuhan belanja mengalami peningkatan. “Mungkin nanti ada perubahan tarif parkir,” kata Sugandi.