CIREBON – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Demokrat, R. Endah Arisyanasakanti, S.H, menggelar reses Masa Persidangan I Tahun 2025 di daerah pemilihan (Dapil) 5 Kesambi. Dalam kegiatan tersebut, ia menyerap berbagai aspirasi warga di dua titik, yaitu RT 001 RW 001 Karang Anyar Kelurahan Kesambi dan RT 4 RW 7 Kayuwalang Kelurahan Karyamulya.
Di Kampung Karang Anyar, Endah mensosialisasikan lima Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu yang mencakup enam sektor penting. Enam sektor itu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, serta sosial.
Ia menjelaskan bahwa program SPM ini bertujuan memperluas peran Posyandu sebagai pusat pelayanan terpadu yang tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak. Menurut Endah, kebijakan tersebut sudah sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Endah menegaskan bahwa Posyandu kini bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi menjadi urusan bersama lintas perangkat daerah. Ia menyebut Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PRKP, dan Dinas PUTR ikut memegang peran dalam pengelolaannya.
Dengan aturan baru ini, pengurus RT dan RW dapat terlibat sebagai bagian dari personal Posyandu. Endah juga mendorong Pemkot Cirebon untuk menindaklanjuti regulasi tersebut melalui peraturan wali kota agar pelaksanaannya lebih jelas.
Ia menyampaikan bahwa personal Posyandu tidak lagi terbatas pada kalangan ibu-ibu saja, tetapi mencakup unsur masyarakat termasuk pengurus RT dan RW. Menurutnya, keterlibatan lebih banyak pihak dapat memperkuat layanan Posyandu di tingkat kelurahan.
Sementara itu, saat berdialog dengan warga di RT 4 RW 7 Kayuwalang, Endah menerima banyak keluhan mengenai penghapusan bantuan sosial (bansos). Ia menilai penting adanya penjelasan yang jelas kepada warga mengenai alasan mereka tidak lagi menerima bantuan.










