CIREBON – Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya, menerima sejumlah aduan dari warga RW 08 Cantilan, Kelurahan Pulasaren, saat menggelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Rabu (12/11/2025).
Dalam reses tersebut, warga menyoroti persoalan BPJS Kesehatan nonaktif, kebutuhan perbaikan infrastruktur lingkungan, serta hambatan dalam program rumah tidak layak huni (rutilahu).
Imam menjelaskan bahwa Pemkot Cirebon sudah menyiapkan anggaran untuk kembali menanggung peserta BPJS yang sebelumnya masuk kategori PBI APBN namun sempat terhenti. Ia memastikan bahwa ribuan warga yang mengalami penonaktifan akan kembali aktif pada tahun anggaran berikutnya.
“Masalah BPJS ini sudah kita tangani, dan pada 2026 sebanyak 12.000 peserta nonaktif akan di-cover melalui APBD Kota Cirebon,” jelas Imam. Ia menambahkan bahwa warga tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dalam kondisi darurat meski aktivasi penuh baru berlaku tahun depan.
“Jika sebelum 2026 ada warga yang sakit, BPJS bisa otomatis aktif kembali dengan pembiayaan dari APBD, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Selain isu kesehatan, Imam juga menyoroti persoalan rutilahu yang dialami warga, terutama mereka yang tinggal di jalur tanah milik PJKA. Banyak warga di RW 5, 6, 7, dan 8 sudah tinggal selama puluhan tahun namun belum memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga tidak dapat mengakses bantuan rutilahu.
Ia menilai aturan yang mewajibkan sertifikat sebagai syarat administrasi rutilahu perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Imam mendorong agar Peraturan Wali Kota dapat direvisi sehingga cukup menggunakan surat keterangan berjenjang dari RT, RW, dan kelurahan.
“Surat keterangan yang menyatakan rumah tersebut benar milik warga harusnya bisa menjadi dasar, apalagi bagi mereka yang tinggal menetap sejak lama,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang diskresi untuk membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa warga yang tinggal di lahan PJKA tetap merupakan warga Kota Cirebon yang berhak mendapat layanan dan bantuan sosial.
“Selama anggaran memungkinkan, Pemkot bisa memberikan pengecualian. Warga di tanah PJKA juga membutuhkan fasilitas yang layak dan sudah selayaknya dibantu,” tegas Imam.










