Griyasawala

DPRD Minta Penataan PKL di Jalan Provinsi Utamakan Pendekatan Humanis

×

DPRD Minta Penataan PKL di Jalan Provinsi Utamakan Pendekatan Humanis

Share this article
Penataan PKL
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE saat membahas penataan PKL bersama DPRD Provinsi Jabar di Griya Sawala.

CIREBON — Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mendapat sorotan DPRD Kota Cirebon. Dewan menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar penertiban tidak menimbulkan dampak sosial dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Pembahasan dilakukan dalam rapat antara DPRD Kota Cirebon, Komisi I DPRD Jabar, serta sejumlah perangkat daerah provinsi dan kota di ruang Griya Sawala, Senin (3/11/2025).

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengatakan para PKL telah menyampaikan keluhan terkait penertiban oleh Pemprov Jabar. Menurutnya, aktivitas berdagang tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga mencegah potensi tindakan kriminal melalui kegiatan ekonomi produktif.

“Para pedagang berharap pemerintah memberi solusi dan ruang usaha yang layak. Sikap kami bukan menolak penataan, tetapi mencari jalan terbaik agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian,” ujar Andrie.

Ia mengingatkan bahwa Kota Cirebon memiliki kondisi sosial yang sensitif sehingga penataan perlu dilakukan secara bijak. Meski penanganan berada di bawah kewenangan provinsi, para PKL tetap merupakan warga Kota Cirebon sehingga Pemkot dan DPRD berkewajiban memperjuangkan kepentingan mereka.

Sementara itu, Anggota DPRD Jabar Taufik Hidayat menyatakan aspirasi dari Kota Cirebon akan diteruskan untuk pembahasan di Komisi I. Ia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang merupakan bagian dari program penataan infrastruktur provinsi dalam visi Jabar Istimewa.

“Dalam proses penataan yang melibatkan PKL atau hunian di sepanjang jalan dan alur sungai, kami menekankan agar pelaksanaannya tetap humanis dan sesuai harapan masyarakat,” katanya.

Dari pihak Pemerintah Kota Cirebon, Pj Sekda Sumanto menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait agar proses penataan berjalan sesuai aturan.

“Kami memiliki tanggung jawab yang sama karena yang terdampak adalah warga Kota Cirebon. Komunikasi dengan pemerintah provinsi harus dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Pemprov Jabar sebelumnya telah mengirimkan tiga surat teguran kepada PKL untuk melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus hingga Oktober. Tahapan berikutnya adalah pembongkaran paksa, namun hingga kini belum ditentukan jadwal pelaksanaannya. Ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi mencakup 6,5 kilometer, meliputi Jalan Kesambi, Lawanggada, Nyi Mas Gandasari, Pulasaren, hingga Ariodinoto.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik, Ketua dan anggota Komisi I Agung Supirno, Imam Yahya, dan Syaifurrohman.

Hasil rapat menyepakati enam poin:

  1. DPRD Kota Cirebon mendukung penataan PKL.

  2. Pemerintah harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat.

  3. Perlu solusi nyata bagi PKL terdampak.

  4. Komunikasi dan koordinasi Pemprov Jabar–Pemkot Cirebon perlu diperkuat.

  5. Hasil pertemuan akan menjadi nota Komisi I DPRD Jabar dalam rapat bersama Pemprov Jabar.

  6. Kesepakatan menjadi dasar kebijakan Pemprov Jabar terkait penataan PKL.