Serba Serbi

Cek Penerima BSU 2025, Begini Caranya!

×

Cek Penerima BSU 2025, Begini Caranya!

Share this article
BSU 2025
Ilustrasi BSU 2025.

CirebonersID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu kesejahteraan pekerja formal di tengah tekanan ekonomi. Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja aktif, termasuk guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

BSU 2025 diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi untuk dua bulan sekaligus: Juni dan Juli. Skema ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari aturan sebelumnya.

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa syarat:

  • WNI dengan NIK aktif
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH di tahun yang sama

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Scroll ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isi data yang diminta:
    • NIK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor HP aktif
    • Alamat email aktif
  4. Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasil pengecekan

Pastikan data yang dimasukkan benar agar bisa mendapatkan notifikasi resmi dari sistem.

Alternatif Link Resmi Lain

Selain situs BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa cek status penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
🔗 https://bsu.kemnaker.go.id

Hal Penting yang Harus Diingat

  • Total bantuan BSU sebesar Rp600.000 disalurkan sekali transfer langsung ke rekening penerima.
  • Pemeriksaan data hanya dilakukan oleh pihak perusahaan melalui aplikasi resmi SIPP BPJS.
  • Hindari situs palsu dan pastikan akses hanya melalui link resmi.
  • Jika mengalami kendala, hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.