Cireboners.id – Saka Tatal, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky mengaku menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.
Semenjak ditangkap, ia telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan, dan telah bebas bersyarat sejak tahun 2020 silam. Saat itu, Saka masih berusia 15 tahun ketika terjadi peristiwa penangkapan terduga pelaku.
Ia menceritakan, ketika hari penangkapan, Saka mengaku sedang dimintai tolong mengisi bensin sepeda motor milik pamannya, Eka Sandi yang juga salah satu pelaku yang ditetapkan polisi.
“Jadi, waktu sebelum penangkapan, saya diminta tolong sama paman saya, buat isiin bensin motor. Beres ngisi bensin, saya kembalikan motor ke paman yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” tuturnya, Sabtu (18/5/2024) seperti dilansir detikjabar.
Namun, ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, terdapat anggota polisi yang berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang, termasuk ia dan pamannya.
Saka mengaku, ia langsung ditangkap tanpa ada penjelasan apapun dari pihak kepolisian, kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota.
“Motor saja belum dikasihin ke paman saya, tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap nggak ada penjelasan apapun,” ujarnya.
Tiba di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku menerima sejumlah penganiayaan dari oknum polisi yang memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
“Pas sampai di kantor polisi, saya nggak ditanya, saya langsung disiksa, dipukulin, dijejek, sampai disetrum, dipaksa buat mengaku,” katanya.
Hampir seminggu lamanya Saka mengalami penganiayaan dari oknum polisi yang memaksanya mengaku menjadi salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Namun, hingga saat ini, Saka justru tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), juga korban Eky dan Vina.
“Tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang, sama korban juga saya nggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum suruh ngaku,” ujar Saka.
Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal, Titin menjelaskan bahwa kasus tersebut dinilai terlalu dipaksakan. Ia pun meminta pihak kepolisian, segera mengungkap sesuai dengan fakta.
“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.