Cireboners.id – Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) membahas finalisasi draf Raperda tentang pendirian Perumda Air Minum (PAM) Tirta Giri Nata di ruang rapat gedung DPRD.
Ketua Pansus Raperda Pendirian Perumda Air Minum, H Hendi Nurhudaya SH menjelaskan, draf raperda sudah dibahas secara intensif bersama TAPD dan jajaran direksi Perumda Air Minum dan sudah dalam tahap finalisasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD, dan diusulkan untuk mendapat persetujuan pada rapat paripurna agar bisa segera disahkan menjadi perda.
“Raperda ini tidak mengubah apa pun. Hanya bertujuan sebagai penyesuaian atas tindak lanjut dari PP Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” katanya Jumat (3/11/2023) .
Hendi menambahkan raperda tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata sudah selesai dibahas. Proses selanjutnya adalah mengusulkan kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
Menurutnya, raperda ini sangat urgent bagi penyeleggaraan perusahaan air minum, mengingat saat ini masih proses pembahasan RAPBD 2024, sehingga peraturan tersebut harus sudah selesai.
Di sisi lain, penetapan raperda pendirian Perumda Air Minum ini sangat terkait dengan raperda lain yang sedang dibahas pansus DPRD lain. Khususnya, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
“Jadi, raperda ini harus segera selesai dan didahulukan, untuk bisa penyertaan modal harus menunggu pengesahan peraturan ini dulu. Karena itu, pembahasannya intensif dan harus segera selesai akhir bulan ini,” tegas Hendi.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM juga menjelaskan, penetapan raperda tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Giri Nata memang yang harus didahulukan. Sebab, raperda lain yang berkaitan dengan Perumda Air Minum, sedang menunggu penetapan dari raperda ini.
“Perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah sudah dilakukan dari 2017 lalu. Perubahan itu mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujarnya. (Ibnu)