Cireboners.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (27/9/2023), di Griya Sawala gedung DPRD.
Memimpin jalannya rapat Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan rapat paripurna kali ini dimulai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2023.
Hal ini, kata Ruri, sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 18 ayat (8) KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama.
“Pada kesempatan ini Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang mewakili DPRD dan TAPD yang mewakili Pemda Kota Cirebon yang telah bersama-sama membahas dan menyelesaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2023,” kata Ruri.
Untuk penyampaian Raperda Perubahan APBD 2023, lanjut Ruri, disampaikan oleh Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati MAP sesuai Surat Perintah Nomor 172.4/SP.928-Huk.
“Setelah itu dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap Raperda Kota Cirebon tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan jawaban atau tanggapan Walikota Cirebon atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon,” ujar Ruri.
Ruri menyampaikan dasar Perubahan APBD TA 2023 yaitu belum seluruhnya kegiatan dapat dibiayai atau diakomodir, sehingga harus masuk dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP menyampaikan pihaknya akan mengkaji sekaligus membahas rancangan perubahan APBD itu secara seksama dan komprehensif melalui Banggar DPRD bersama TAPD Kota Cirebon.
“Semoga pembahasan berjalan lancar, sehingga program pembangunan daerah Kota Cirebon bisa lebih optimal,” kata Handaru.
Sementara itu Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati MAP menjelaskan pihaknya mendasarkan penyusunan perubahan APBD TA 2023 pada Permendagri Nomor 84/2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Nota Kesepakatan antara Pemda dan DPRD Kota Cirebon tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, sambung Eti, rancangan Perubahan APBD Kota Cirebon 2023 ini dalam rangka mendefinitifkan sisa lebih perhitungan APBD Tahun 2022 dan mendefinitifkan perubahan atas Perwali Kota Cirebon Nomor 74/2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
“Rancangan perubahan APBD Kota Cirebon TA 2023 meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan tahun 2023 direncanakan sebesar Rp1.479.784.767.981,00. Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp1.537.584.286.762,00. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 57.799.518.781,00.” jelas Eti.
Ia menambahkan untuk pembiayaan, semula pembiayaan netto dianggarkan minus Rp24.877.956.384,00. Kemudian marena dalam rancangan perubahan APBD TA 2023 mengalami kenaikan Rp82.677.475.165,00, sehingga pembiayaan netto direncanakan setelah perubahan sebesar Rp32.265.000.000,00.
Eti juga mengatakan kenaikan pendapatan dan silpa tahun sebelumnya merupakan sumber pendanaan dalam membiayai tambahan program atau kegiatan dalam perubahan APBD.
“Untuk kenaikan pendapatan dari pendapatan asli daerah yang kami proyeksikan sebesar 1,19 persen yang berasal dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan kenaikan dari pendapatan transfer sebesar 4,56 persen berasal dari asumsi kurang bayar dana bagi hasil pusat dan pendefinitifan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Eti berharap Banggar DPRD segera menindaklanjuti dengan pembahasan intensif sehingga Rancangan Perubahan APBD TA 2023, dapat dilakukan persetujuan bersama. (Ibnu)