Kota

Komisi I dan DPUTR Sepakati Keputusan DPRD Nomor 176/1991 Dicabut

×

Komisi I dan DPUTR Sepakati Keputusan DPRD Nomor 176/1991 Dicabut

Share this article
Rapat kerja Komisi I DPRD tentang pencabutan Keputusan DPRD Nomor 176/1991 tentang Persetujuan Garis Sepadan Bangunan dan Pagar.

Cireboners.id – Komisi I DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon menyepakati pencabutan Keputusan DPRD Nomor 176/1991 tentang Persetujuan Garis Sepadan Bangunan dan Pagar. Kesepakatan itu terbangun saat rapat kerja di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu (26/10/2022).

Anggota Komisi DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, dasar pencabutan aturan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi. Sebab secara esensi, isi aturannya sudah termaktub dalam Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW tahun 2011 – 2030.

Edi menambahkan, Keputusan DPRD Nomor 176/1991 sudah tidak dibutuhkan lagi dalam perizinan sehingga harus dicabut. Dasar pencabutan lainnya adalah adanya aturan lebih tinggi sperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena itu, aturan birokrasi yang menghambat iklim investasi dipangkas sehingga lebih efisien dan secara waktu lebih cepat.

“Substansi regulasi aturan itu ada di Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW). Sehingga aturan yang akan dicabut ini sebetulnya sudah dijelaskan dalam RDTR dan Perda RTRW,”ujar Edi usai rapat.

Ia menerangkan, aturan itu harus dicabut karena dikeluarkan oleh institusi DPRD pada tahun 1991. Sementara, berdasarkan fungsi dan wewenangnya, lembaga legislatif tidak mengatur secara teknis mengenai perizinan. Maka dari itu, atas usulan wali kota melalui dinas PUTR ini, eksekutif meminta pencabutan Keputusan DPRD  Nomor 176 tahun 1991.

“Komisi I pun setuju untuk membuat berita acara terkait kesepakatan antara dua pihak, antara Komisi I dengan DPUTR atau pimpinan DPRD dengan wali kota untuk merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk mencabut aturan tersebut,” terang Edi.

Edi meyakinkan, pencabutan Keputusan DPRD Nomor 176/1991 tersebut akan disampaikan melalui rapat paripurna terdekat untuk mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia juga berharap, setelah regulasi itu dicabut, iklim investasi di Kota Cirebon semakin meningkat.

“Setelah rapat ini, Komisi I membuat berita acara dan menyampaikan kepada Banmus dan pimpinan untuk segera dicabut pada rapat paripurna terdekat. Harapannya, setelah aturan ini dicabut iklim investasi semakin meningkat dan proses perizinan semakin efisien,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR, Ario Purdianto SE MM menjelaskan, pencabutan Keputusan DPRD Nomor 176/1991 tentang Persetujuan Garis Sepadan Bangunan dan Pagar itu dilakukan karena kebutuhan iklim investasi di Kota Cirebon. Di samping itu, aturan tersebut sudah sangat lama dan sudah ada aturan terbaru yang lebih relevan.

“Jangan sampai ada dualisme keputusan yang melandasi dasar hukum perizinan. Kami ingin hanya ada satu saja dasar hukumnya. Karena di dalam RDTR dan RTRW pun sudah dijelaskan. Secepat mungkin, kami ingin aturan ini segera dicabut,” kata Ario.