Kota

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Sepanjang 2025

×

KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Sepanjang 2025

Share this article
pelintasan sebidang

CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang tidak terjaga sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan.

Penutupan perlintasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan penutupan 16 perlintasan ilegal tersebut telah terlaksana 100 persen sesuai target. Seluruh titik yang ditutup dinilai berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

“Penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga merupakan bagian penting dari sistem keselamatan transportasi. Langkah ini kami lakukan secara konsisten untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman, sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhibbuddin.

Ia menjelaskan, dari total 16 perlintasan yang ditutup, 14 titik ditutup secara permanen tanpa akses kendaraan, sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses jalan. Pada dua lokasi tersebut, hanya kendaraan roda dua yang masih diperbolehkan melintas dengan kecepatan rendah guna meningkatkan kewaspadaan sebelum melintasi jalur kereta api.

Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan langkah lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur) sebagai bagian dari aksi keselamatan, guna memperlambat laju kendaraan dan meningkatkan kehati-hatian pengguna jalan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat perlintasan sebidang secara ilegal karena sangat berisiko dan membahayakan keselamatan bersama,” tambahnya.

KAI Daop 3 Cirebon turut mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangan masing-masing. Untuk ruas jalan dengan tingkat kepadatan tinggi, KAI mendorong pembangunan flyover atau underpass agar tidak terjadi perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya.

Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat,” pungkas Muhibbuddin.