Griyasawala

Surat Eksekusi Diduga Bermasalah, Warga Karang Dawa Minta PN Cirebon Bertanggung Jawab

×

Surat Eksekusi Diduga Bermasalah, Warga Karang Dawa Minta PN Cirebon Bertanggung Jawab

Share this article
sewa lahan

CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi lahan di RW 04 Karang Dawa Timur, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Masalah muncul karena terdapat ketidaksesuaian antara isi surat keputusan dan waktu pelaksanaan eksekusi. Dalam dokumen resmi, eksekusi dan pengosongan lahan dijadwalkan dilakukan pada 29 Oktober 2029, namun kenyataannya eksekusi berlangsung pada 29 Oktober 2025, empat tahun lebih cepat dari jadwal tertulis.

“Bagaimana mungkin lembaga sekelas Pengadilan Negeri bisa salah menulis tahun? Masa ini hanya dianggap sebagai salah ketik,” ujar Safari, penyewa lahan sekaligus pihak yang terdampak, saat ditemui wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Safari menyebut, kekeliruan administrasi tersebut membuat keluarganya mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril. Eksekusi yang dilakukan mendadak membuat mereka tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan pengosongan rumah.

“Karena eksekusi dilakukan tiba-tiba, kami tidak sempat menyiapkan apa pun. Banyak bangunan rumah yang rusak, dan kami kebingungan harus tinggal di mana,” katanya.

Ia menegaskan, apabila tanggal pada surat eksekusi dicantumkan dengan benar, keluarganya pasti bisa mempersiapkan pengosongan lahan sejak jauh hari, termasuk memindahkan barang-barang penting dari dalam rumah.

Safari mengisahkan, keluarganya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1957 dengan status penyewa kepada pemilik tanah saat itu. Setelah pemilik lahan meninggal dunia pada 1971, keluarganya menghentikan pembayaran sewa karena tidak ada pihak yang mengurus.

Namun, pada tahun 1998 muncul seseorang asal Bandung yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Sengketa pun bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya muncul putusan dan permohonan eksekusi dari pihak pengadilan.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Subagja, turut memberikan perhatian atas kasus ini. Setelah bertemu Safari dan Slamet, ia menyayangkan sikap PN Cirebon yang dinilai kurang profesional dalam menangani administrasi surat-menyurat.

“Jika memang ada kesalahan dalam administrasi, seharusnya PN segera melakukan revisi. Warga berpegang pada surat resmi yang dikeluarkan pengadilan,” tegas Subagja.

Ia berharap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada kejelasan dokumen resmi.