CIREBON — DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Senin (3/11/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa penetapan KUA-PPAS 2026 merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sebelumnya, Wali Kota Cirebon telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS pada 16 Oktober 2025.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD,” ujar Andrie. Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah menyelesaikan pembahasan dokumen tersebut.
Andrie berharap kebijakan anggaran 2026 mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto memaparkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dalam KUA-PPAS 2026. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp1,49 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan Rp1,48 triliun, sehingga terdapat surplus sebesar Rp9,26 miliar.
Sumanto menyebut ada empat faktor penting agar pelaksanaan program berjalan optimal: komitmen, sinergi multipihak, pemantauan, dan evaluasi.
“Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga dokumen KUA-PPAS 2026 dapat ditandatangani hari ini. Semoga memberi manfaat besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Cirebon,” ujarnya.










