CirebonersID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon Jawa Barat, memastikan pihaknya membuka ruang bagi aspirasi masyarakat terkait usulan penyesuaian nama Stasiun Cirebon dengan mencantumkan identitas Kejaksan sebagai kawasan bersejarah.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman di Cirebon, Kamis, menyampaikan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan utama, termasuk dorongan agar nama resmi stasiun menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.
“Jadi kalau masyarakat menginginkan nama stasiun mencantumkan Kejaksan, kami tampung. Namun perubahan nama membutuhkan prosedur karena status formalnya diatur secara nasional,” katanya.
Arie menjelaskan, perubahan nama stasiun harus diawali dengan permohonan resmi dari pemerintah daerah kepada PT KAI. Permohonan itu kemudian diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ia menambahkan, penetapan nama stasiun di Indonesia sudah diatur secara administratif, sehingga perubahan baru bisa dilakukan jika ada Surat Keputusan (SK) dari manajemen pusat.
“Nama-nama stasiun itu diatur oleh DJKA. Jadi SK perubahan nantinya juga keluar dari sana,” ujarnya.
Menurut Arie, di sejumlah daerah ada stasiun yang pernah berganti nama karena adanya aspirasi masyarakat maupun alasan historis. Karena itu, usulan di Cirebon dinilai wajar selama ditempuh melalui jalur resmi.
Ia menuturkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Cirebon, tokoh masyarakat, budayawan, serta organisasi kemasyarakatan menyuarakan keberatan bila nama Kejaksan tidak tercantum dalam identitas stasiun.
Selain itu, forum juga membahas rencana kerja sama PT KAI Daop 3 Cirebon dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights di Stasiun Cirebon.
Arie menegaskan kerja sama tersebut masih dalam tahap kajian ulang sesuai arahan manajemen pusat, karena menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jadi mudah-mudahan usulan ini bisa menjadi jalan tengah. Masyarakat tetap merasa memiliki, sementara kami juga bisa menjalankan bisnis di stasiun yang merupakan cagar budaya,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menyampaikan bahwa rapat telah menghasilkan rekomendasi agar penamaan resmi diperjelas menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan.
Menurutnya, rekomendasi itu merujuk pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pelestarian Kawasan serta peraturan Kementerian Kebudayaan yang mencantumkan kata Kejaksan pada identitas stasiun.
“Dari dua aturan itu disimpulkan, rapat merekomendasikan penamaan yang lebih tegas, yakni Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan,” katanya.
Sementara itu, CEO Trusmi Group Ibnu Riyanto menuturkan bahwa rencana kerja sama naming rights pada dasarnya dimaksudkan untuk mempromosikan batik dengan menambahkan merek BT Batik Trusmi di Stasiun Cirebon.
Namun ia menyayangkan ide tersebut menuai penolakan karena dianggap bisa mengaburkan nilai historis stasiun.
“Kami berusaha keras di situ dan biayanya juga tidak murah tentunya, tapi kita memberanikan diri agar industri batik di Cirebon itu bisa meningkat,” ucap dia.










