CirebonersID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (3/7/2025).
Proses ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Laporan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada DPRD pada 3 Juni 2025. Dalam rapat paripurna kali ini, pembahasan difokuskan pada persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Bupati Cirebon, Imron, mengatakan bahwa penyusunan laporan keuangan telah dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Menurutnya, laporan ini tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun terakhir.
Selama proses pembahasan, sejumlah catatan strategis mengemuka, termasuk perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengalokasian anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran, serta penanganan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset dan realisasi anggaran.
“Beberapa catatan yang disampaikan akan kami jadikan evaluasi dan bahan perbaikan dalam perencanaan anggaran ke depan,” kata Imron dalam sambutannya.
Rangkaian pembahasan Raperda dimulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat komisi dan perangkat daerah, hingga formulasi akhir antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab.
Hasil akhir dari proses ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja ke depan.
Imron juga mengapresiasi kerja sama antara DPRD dan Pemkab selama penyusunan hingga pembahasan laporan tersebut.
Ia berharap kritik dan masukan dari legislatif dapat menjadi dorongan bagi eksekutif untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPRD menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan program-program daerah.
Mereka mendorong agar ke depan, pengelolaan keuangan tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.










