Jakarta, CirebonersID – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan kembali menyelenggarakan kegiatan nikah massal bagi masyarakat, khususnya warga dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Program ini menyasar pasangan yang belum menikah secara resmi dan berasal dari kalangan kurang mampu.
Direncanakan, acara nikah massal ini akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 bertempat di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Kemenag membuka pendaftaran hingga 20 Juni 2025, dengan kuota maksimal 100 pasangan.
“Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili peserta,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (9/6/2025).
Cara Daftar Nikah Massal Kemenag
Calon pengantin yang ingin mengikuti program ini wajib memenuhi syarat dan ketentuan administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di KUA masing-masing atau melalui layanan daring via aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Bagi calon pengantin yang tinggal di luar wilayah KUA tempat pelaksanaan, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran selambat-lambatnya dilakukan 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad nikah. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta perlu menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk bisa mengikuti nikah massal ini, berikut dokumen-dokumen yang harus diserahkan oleh masing-masing calon pengantin:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa setempat
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan kedua calon pengantin
- Surat izin tertulis dari orang tua/wali bagi peserta di bawah usia 21 tahun
- Dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum genap 19 tahun
- Izin atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
- Izin poligami dari Pengadilan Agama (jika ada)
- Akta cerai bagi janda/duda yang bercerai
- Akta kematian pasangan sebelumnya bagi janda/duda yang ditinggal wafat
Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan
Selain syarat administrasi, peserta juga diwajibkan mengikuti program bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad. Program ini menjadi bagian penting dalam proses pencatatan pernikahan resmi.
Abu Rokhmad menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi warga kurang mampu agar bisa menikah secara sah tanpa terbebani biaya besar.
“Kami ingin membangun keluarga Indonesia yang harmonis dan bermartabat melalui pernikahan yang sah secara hukum dan agama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dengan memiliki dokumen pernikahan resmi dari negara, pasangan akan lebih mudah mengakses layanan publik seperti kependudukan, BPJS, hingga hak waris anak.
Program nikah massal ini tidak hanya menjadi solusi sosial, tetapi juga upaya edukatif untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara legal demi perlindungan hukum dan kesejahteraan keluarga.










