Daerah

KDM Tegas Larang Siswa Titipan dalam SPMB 2025: Kepala Sekolah Akan Disanksi Jika Melanggar

×

KDM Tegas Larang Siswa Titipan dalam SPMB 2025: Kepala Sekolah Akan Disanksi Jika Melanggar

Share this article
KDM larang siswa titipan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Bandung, CirebonersID Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik siswa titipan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA dan SMK di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dalam pernyataannya pada Senin (9/6/2025), KDM, sapaannya, menyebut praktik siswa titipan kerap terjadi setiap tahun dan harus dihentikan secara tegas.

“Setiap musim penerimaan siswa baru, selalu ada titipan. Titipan gubernur, titipan asisten, kepala dinas, anggota dewan, semuanya tidak boleh! Kita akhiri budaya ini,” ujar KDM dalam keterangan resminya.

Kepala Sekolah Diminta Tegas Tolak Titipan

KDM menyatakan bahwa seluruh kepala sekolah diinstruksikan untuk menolak semua bentuk titipan yang tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat seleksi. Jika ada kepala sekolah yang nekat menerima siswa titipan hanya karena tekanan jabatan atau kedekatan relasi, KDM tidak segan akan menjatuhkan sanksi tegas.

“Kepala sekolah yang takut lalu menerima titipan yang tidak berhak, siap-siap saya beri sanksi. Ini bukan main-main,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem pendidikan di Jawa Barat serta menjamin bahwa setiap siswa yang diterima benar-benar melalui proses yang adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun.

SPMB 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Alur Pendaftarannya

Proses pendaftaran SPMB 2025 resmi dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. Calon peserta didik dapat mendaftar secara daring (online) maupun luring (offline), tergantung kondisi masing-masing.

Berikut mekanisme dan ketentuan pendaftaran:

  1. Pendaftaran daring (online):
    Calon murid wajib mengunggah dokumen seperti rapor lima semester, dokumen identitas, serta memilih jalur pendaftaran dan sekolah tujuan. Semua berkas di-scan dan diunggah melalui situs resmi SPMB Pemprov Jabar di http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapa Warga.
  2. Pendaftaran luring (offline):
    Jika terkendala akses internet, pendaftaran dapat dilakukan langsung di sekolah tujuan atau kantor cabang dinas pendidikan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
  3. Waktu pendaftaran:
    • Daring: Pukul 08.00 – 20.00 WIB
    • Luring: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
  4. Ketentuan khusus:
    • Pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali murid.
    • Jika dilakukan oleh wali, harus dilengkapi dengan surat kuasa dari orang tua.
  5. Informasi pengumuman:
    Data peserta, kuota, asal sekolah, nilai rapor, dan peringkat seleksi sementara akan ditampilkan di situs resmi secara berkala—minimal dua hari sebelum masa pendaftaran ditutup.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan pemerataan akses pendidikan, tetapi juga mendorong budaya bersaing secara sehat dan menghindari praktik nepotisme yang kerap mencederai sistem pendidikan.

Dengan penerapan sistem yang lebih ketat dan transparan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap SPMB 2025 menjadi momentum membangun ekosistem pendidikan yang adil, bersih, dan berkualitas bagi seluruh siswa di tanah Pasundan.